Warga Mengeluh Banyak Rumah Berubah Fungsi Jadi Ruko Picu Kemacetan di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto dan Sekitarnya

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG|Kondisi semrawut yang terjadi di kawasan Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Jalan Puncak Sekuning, serta berbagai ruas jalan di sekitar lokasi pemukiman di salah satu kawasan di Kota Palembang tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Sebab kondisi tersebut memicu kemacetan arus lalu lintas yang lewat lokasi itu. Banyaknya antrian truk yang melakukan aktivitas bongkar muat barang membuat kawasan itu sering dilanda kemacetan.
Padahal wilayah yang seharusnya menjadi lokasi pemukiman masyarakat tetapi telah banyak berdiri perumahan yang berubah fungsi menjadi rumah toko (Ruko) baik di jalan maupun ruas-ruas jalan arah puncak Sekuning serta di dekat SMAN 2 Palembang dan sekitarnya.

Ruko-ruko di Jalan jaksa Agung Suprapto  Palembang dari dua lantai banyak yang berubah jadi tiga lantai yang tidak sesuai peruntukannya dikeluhkan warga.

Permasalahan itu muncul diduga karena adanya pemilik rumah yang mengabaikan aturan tata ruang tersebut dan mengubah rumahnya menjadi ruko atau gudang berdampingan dengan rumah hunian warga lainnnya.
Beberapa warga yang ditemui Swarnanews baik di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Kelurahan 26 ilir D 1 Kecamatan Ilir Barat I Palembang mengeluhkan kondisi tersebut. Kondisi itu makin parah ketika saat ini banyak berdiri ruko yang menjual berbagai material bangunan di kawasan tersebut.
Padahal seharusnya tempat usaha (ruko) memiliki izin yang berbeda. Izin usaha bangunan rumah dan usaha diduga perlu dipertanyakan. Apalagi ruko dan gudang-gudang tersebut selalu tertutup dan tidak ada merk bahwa itu sebenarnya gudang atau rumah. Modus usaha seperti itu juga diindikasikan pemiliknya menghindari pajak yang ditetapkan Pemerintah Kota Palembang.

 

Selain itu, banyak bangunan yang diduga pemilik rumah mendaftarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya dua lantai namun pada kenyatannya ditambahi bangunan semi permanen di atasnya sehingga menjadi tiga lantai oleh pemiliknya. Meskipun bangunan tersebut beratapkan seng rangka baja. Realita tersebut diduga sudah menyalahi aturan Tata Kota Palembang.
Lurah 26 Ilir D 1, Arsu saat dikonfirmasi mengenai kondisi semrawut tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan dan meninjau secara langsung sesuai pernyataan pemilik rumah. Beberapa warga yang ditemui Swarnanews mengemukakan, setelah banyaknya ruko yang berdiri di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Jalan Puncak Sekuning dan sekitarnya membuat kemacetan semakin sering terjadi. Apalagi saat melakukan barang bongkar muat.

Beberapa pemilik bangunan yang berubah fungsi sebagai ruko saat ditemui Swarnanews berkilah bahwa penambahan bangunan permanen dari ruko dua lantai jadi semi minimalis di lantai ketiga itu tidak pernah ditunggu dan kosong dan tidak pernah dipergunakan.

Teks: Herwanto
Editor: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *