Kabid Humas Polda Sumsel: Lapor Jika Ada Transaksi Penyalahgunaan Narkoba !

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada Senin (27/09/2020), menyampaikan informasi hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Keempat Bulan September 2020.

Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran, berhasil mengungkap kasus sebanyak 28 Kasus dan menangkap 37 Tersangka. Dari 37 Tersangka tersebut terdiri dari:
• PENGEDAR : 35 ORANG
• PEMAKAI : 2 ORANG

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• SHABU : 228,45 GRAM
• EKSTASI : 84 BUTIR
• GANJA : 37,56 GRAM

Rangking dari segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni
• Polrestabes palembang (6 LP & 8 TSK),
• Polres Muara Enim (4 LP & 5 TSK) dan
• Polres Banyuasin ( 3 LP & 3 TSK).

Adapun rangking menurut bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah
• Polrestabes Palembang (88,97 Gr sabu),
• Polres Muara Enim (31,25 gr Shabu, 15,48 gr Ganja dan 24 butir extacy),
• Polres Musi Banyuasin (35,52 Gr Shabu dan 1 1/2 butir extacy)

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Aparat Kepolisian Telah Berhasil Menyelamatkan 1.727 jiwa anak bangsa.

Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Selain itu Kabid Humas Polda Sumsel juga menghimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan September 2020 mengungkap, kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 24 kasus tindak pidana.

Dari 24 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut. Terdiri dari beberapa kasus yaitu :
DITRESKRIMUM 3 KASUS
POLRESTABES PALEMBANG 2 KASUS
POLRES OGAN ILIR 1 KASUS
POLRES MUSIBANYUASIN 3 KASUS
POLRES MUSIRAWAS 0 KASUS
POLRESBANYUASIN 0 KASUS
POLRES MUARAENIM 2 KASUS
POLRESLAHAT 0 KASUS
POLRES LUBUK LINGGAU 0 KASUS
POLRES OKU 1 KASUS
POLRES OKI 3 KASUS
POLRES OKU TIMUR 4 KASUS
POLRES OKU SELATAN 1 KASUS
POLRES PRABUMULIH 0 KASUS
POLRES PALI 2 KASUS
POLRES MUSI RAWAS UTARA 2 KASUS
POLRES PAGAR ALAM 0 KASUS
POLRES EMPAT LAWANG 0 KASUS
Berjumlah 24 kasus

CURAT : 13 KASUS
CURAS : 9 KASUS
CURANMOR : 1 KASUS
ANIRAT : 1 KASUS
JUMLAH : 24 KASUS

Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel, agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing. Serta menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.

Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/Tabes jajaran, masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi. Dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel. (*)

Teks: rilis
Editor: maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *