Riskan, Pakar Hukum Ingatkan Penyelenggara Pemilu Agar Berhati-hati Mendiskualifikasi Paslon

  • Tahun 2020 Ada Covid-19

 

SWARNANEWS.CO.ID, OGAN ILIR |Pakar Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Febrian, S.H memberikan warning kepada para  penyelenggara Pemilu Kabupaten Ogan Ilir  (OI) yang telah mengambil keputusan diskualifikasi terhadap Petahana.

Kondisi  di tengah Covid-19 ini  baik itu Bawaslu maupun KPUD seyogyanya  harus lebih berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara. “Apakah tahapan keputusan diskualifikasi petahana itu sudah “Master?,” jelas Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, Rabu (21/10/2020).

Menurut Febrian, dalam memutuskan perkara hukum itu sudah pasti terjadi yang namanya koordinasi hirarki dalam organisasi mulai dari tingkat provinsi hingga Pusat secara komprehensif.

Jika memang keputusan itu sesuai aturan dan tahapan serta Kode Etik maka itu sangat luar biasa dan akan menjadi contoh bagi penyelenggara di Indonesia.

Tetapi jika sebaliknya seiring waktu ternyata terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara termasuk pelanggaran Kode Etik maka hukumannya akan lebih berat diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemilu 2020 ada persoalan khusus yang tidak tercantum dalam undang-undang, yakni wabah Covid-19, ini ada salah satu yang perlu dikaji, karena banyak implementasi,” katanya.

Disinggung apakah ada keberpihakan penyelenggara pemilu di Ogan Ilir terhadap salah satu paslon sehingga berani memutuskan mendiskualifikasi Petahana, Febrian menjelaskan jika keberpihakan itu di mana-mana pasti ada. Entah itu keberpihakan ke paslon petahana sendiri maupun ke paslon lainnya, yang pasti pengaruh itu ada meskipun kecil, hal seperti ini sulit untuk dihentikan dan dibuktikan.

Maka dari itu, idealnya para penyelenggara pemilu lebih dapat berhati-hati dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin jangan sampai menabrak aturan yang justru nantinya dikemudian hari malah membahayakan diri sendiri dan juga lembaga, namun khusus di Ogan Ilir sudah terlanjur di diskualifikasi, artinya saat ini kita tunggu saja hasil dari upaya hukum yang diajukan pihak Paslon yang terdiskualifikasi, di Mahkamah Agung,” tutup Febrian.

Teks: Rel

Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *