SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada minggu pertama Bulan Mei atau tanggal 3 s/d 9 Mei 2021,dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).
“Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran. Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 34 tersangka. Terdiri dari 27 pengedar narkoba dan 7 pemakai narkoba dengan 25 laporan polisi,” kata dia.
“Sedangkan barang bukti yang disita yaitu ganja 318,67 gram ganja dan sabu 88,12 gram,” tambah dia.
Dari segi KUANTITAS (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polres Musi Banyuasin (4 LP & 5 TSK), Polres Pagar Alam (3 LP & 4 TSK), dan Polrestabes Palembang (3LP & 3 TSK).
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Oku Timur (28,13 gram Sabu), Polres muba (17,18 gram sabu).
Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yang disita tersebut, maka Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 2.212 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas. (*)
Teks: rilis
Editor: maya