Polsek Rantau Bayur Banyuasin Gerebek Pondok

SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur. Anggota Polsek Rantau Bayur bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penggerebakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Rantau Bayur sekitar pukul 00.13 Wib tersebut, tidak sia-sia. Petugas berhasil mengamankan dua orang yakni (IP), warga desa Tanjung pasir dan (SN) warga desa Tanjung Tiga.

Pengerebekan dilakukan dalam sebuah pondok. Keduanya ditangkap anggota Polsek Rantau Bayur. Saat penggerebekan, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun anggota berhasil menyita dua pucuk Senpira laras pendek beserta amunisinya, satu bilah pisau, satu parang, dan satu pucuk senapan angin.

Keduanya langsung diamankan di Polsek Rantau Bayur, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng Sahwan SH melalui Kanitres Tegu SH membenarkan kejadian tersebut. Namun saudara SN sudah diperbolehkan pulang, karena ia dibawa hanya untuk dimintai keterangan,” jelas Kanitres.

“Sementara IP dikenakan Undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,”tutupnya. (*)

Teks : Nasir
Editor : Maya