KAHMI: Pendirian Rumah Ibadah Harus Tunduk Dengan Aturan

SWARNANEWS.CO.ID, LUBUKLINGGAU |Majlis Daerah (MD) Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Lubuklinggau menyikapi polemik pendirian rumah ibadah di Kelurahan Kayu Ara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (14/7/2022).

Sikap resmi komunitas intelektual Islam tersebut dirumuskan dalam rapat harian pengurus di Sekretariat MD Kahmi Lubuklinggau yaitu gedung ex. Pemkab Musi Rawas, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti.

Hadir pada rapat tersebut Kordinator Presidium H Mulyadi Pabena, Anggota Presidium Dr. Rudi Erwandi yang juga Rektor Unpari, Renaldi Efendi, SP yang juga Ketua KADIN Lubuklinggau, Deny Noviansyah, M.Si Sekretaris Saprin Rais, Ketua LBH Kahmi Burmansyah Darma, SH, serta beberapa pengurus KAHMI M.Yunus (Puket III STAI BS), M. Ikhwan Amir, Rehanudin Akil, Jamil.

Selain membahas agenda internal organisasi pada kesempatan itu juga MD KAHMI Lubuklinggau menyikapi sisi dan permasalahan yang sedang menjadi perhatian publik diantaranya perihal rencana pendirian rumah ibadah di Kelurahan Kayu Ara.

Berikut pernyataan resmi MD KAHMI Kota Lubuklinggau.

PRESS RELEASE KAHMI TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI KELURAHAN KAYU ARA

Sehubungan dengan polemik pendirian rumah ibadah di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau maka press release KAHMI Kota Lubuklinggau sebagai berikut :

Bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan Hak Asasi Manusia yang harus kita hormati dan junjung tinggi. Di Indonesia kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai syariat masing-masing telah dijamin pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Untuk itu KAHMI tidak melarang pendirian rumah ibadah agama dan kepercayaan yang diakui oleh Negara.

Bahwa Indonesia adalah negara hukum, termasuk mengatur tata cara atau prosedur pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah sebagai simbol menjalankan ibadah harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Setiap pemeluk agama wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku untuk menjaga kerukunan dan rasa keadilan antar umat beragama.

Stakeholder/lembaga yang memiliki kewenangan relevan dengan hal di atas harus lebih cermat memperhatikan asas proporsionalitas dan keadilan dalam masyarakat.

Apabila ada pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan, mendapat implikasi ketidakadilan, intimidasi atau dizalimi dapat meminta bantuan KAHMI Kota Lubuklinggau, akan disiapkan pendampingan hukum melalui bidang hukum, HAM dan advokasi.

KAHMI hanya menempuh upaya-upaya legal yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan sebagai pandangan resmi KAHMI Kota Lubuklinggau, terimakasih.

Teks : Rehan Akil, Tks
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *