SWARNANEWS.CO.OD, PALEMBANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang menggelar Rapat Paripurna ke 14, Masa Persidangan II bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, di Gedung DPRD Palembang, Jakabaring, Sabtu (13/8/2022).
Paripurna tersebut beragendakan penandatanganan nota kesepakatan bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
“Perubahan KUA dan rancangan PPAS angggaran 2022 dengn jumlah Rp 4,22 Triliun atau meningkat sebesar Rp 549 Miliar. Jika dibandingkan APBD dulu sebesar Rp 3,73 Triliun,” kata Walikota Palembang, H Harnojoyo dalam sambutanya
Tak hanya itu, Harnojoyo mengatakan dari hasil kesepakatan bersama DPRD Palembang akan dijadikan pedoman setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan anggran kerja.
“Dalam penyusunan acara peraturan daerah tentang perubahan APBD anggaran tahun 2022 menjadi pedoman masing-masing SKPD,” terangnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengungkapkan bahwa PemkotPalembang bersama DPRD Kota Palembang juga menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.
“Hasil rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), bahwa pendapatan Rp4.117.025.681.284 triliun, belanja daerah Rp4.400.179.340.482 triliun, defisit Rp283.153.659.198 miliar, pembiayaan neto Rp283.153.659.198 miliar, sisa lebih anggaran tahun berkenan nihil,” pungkasnya. (*)
Teks: rilis
Editor: maya