SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG (29/8/2022) – Senin (29/8) sekitar jam 7.30 wib peristiwa kecelakaan terjadi antara Dua Sepeda Motor dan Bus PT SAS yang terjadi di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin III di depan apotik Karmila Sukarami Palembang, menyebabkan seorang pengemudi sepeda motor meninggal dunia.
Kecelakaan berawal sepeda motor BG 6609 IL yang dikendarai oleh korban an. Syafril datang dari arah simpang kades hendak menuju ke arah simpang KM 12.
Setiba di TKP berbelok ke kanan hendak menuju ke arah loket bus Pelangi, tertabrak mobil bus PT SAS nopol BG 7546 AU dikemudikan oleh Yudi Ramadebi yang datang dari arah dan tujuan yang sama, setelah kejadian mobil bus menghindar ke kanan dan menyenggol sepeda motor BG 3511 NI dikendarai oleh Triwibowo Romadhon yang datang dari arah dan tujuan yang sama.
Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor BG 6609 IL an Syafril meninggal dunia di Tkp sedangkan pengemudi Sepeda motor BG 3511 NI mengalami luka ringan.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Petugas Mobile Service Jasa Raharja Dito Agung dengan respon cepat melakukan survey TKP terhadap keabsahan kasus kecelakaan dan survey ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia an Syafril.
Kurang dari 24 jam Santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan dan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Istri korban yang bernama Wenny yang berdomisili Perum Bougenville KM, 7,5 Palembang melalui mekanisme transfer.
Haris juga menyampaikan dengan sistem pelayanan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil dan Perbankan saat ini diharapkan semakin memberi kemudahan dan kecepatan penyampaian hak kepada masyarakat dalam penyerahan santunan bagi korban kecelakaan.
“Baik penumpang umum maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan, sehingga kurang dari 24 jam di hari yang sama santunan korban Meninggal Dunia an Syafril sudah dapat diserahkan ke ahli waris,” tutup Haris.