Tumpukan Batu Bara Sembarangan Diduga Penyebab Kebakaran Kebun Warga

Hari ini akan buat laporan ke Pemda dan Polres Muratara

SWARNANEWS.CO.ID, MUSI RAWAS UTARA | Kebun karet warga yang terletak di lintasan jalan poros tepatnya di Tebing Sarinah (red: sebutan lokal) Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, diketahui milik Hj Yeni Risnawati, terbakar. Diduga penyebabnya karena tumpukan batu bara.

Informasi bernuansa keluhan tersebut disampaikan Hj Yeni Risnawati kepada awak media Swarna news.co.id, Senin, 19/9/2022.

“Saya memiliki kebun di lintasan pengangkutan batubara dan kebun saya terbakar akibat pembuangan dan penurunan serta penumpukan batubara dengan sengaja sehingga menyebabkan kebun saya terbakar dan mengalami kerugian,” demikian tulis Yeni sapaan karibnya melalui pesan what’sApp.

Dikatakan Yeni pula bahwa di aspal (red: jalan) inilah ribuan ton atau puluhan bahkan ratusan mobil angkutan batubara melintas setiap hari.

Hj Yeni Risnawati diketahui sedang berada di Kota Lubuklinggau, informasi tentang terbakarnya kebun karet seluas 4 Ha itu dikirimkan oleh kerabatnya yang tengah melintas di lokasi kejadian.

“Rencana pagi besok (red: hari ini) saya ke lokasi kebun yang terbakar sekaligus akan membuat laporan ke Kades, Polsek dan juga pemberitahuan penutupan jalan lintas tersebut,” ujar Yeni.

Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap musibah yang menimpahnya tersebut, Yeni dengan tegas menyatakan bahwa pihak perusahaan dan hauling truck batubara atau armada pengangkut batu bara.

“Kami meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan batu bara dan pelaku atau pengusaha angkutan batu bara,” tegas Yeni tanpa merinci nama perusahaan yang dimaksud.

Ditanya tentang kerugian yang dideritanya, Yeni merinci kerugian materi tidak kurang dari Rp200-an juta.

“Tetapi yang saya rasakan sakit serta kecewa itu tak terbatas. Itu saya alami kerugian immaterial juga. Merasa terhina dan sepelekan pihak perusahaan atas hancurnya usaha dan hak kami,” tegasnya.

Menurut terminologi hukum (P.P.M.Ranuhandoka B.A), immaterial adiartikan “tidak bisa dibuktikan” sehingga kerugian immaterial merupakan kerugiaan yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.

Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.

Dilansir dari www.eonchemicals.com menyebutkan bahwa batu bara low rank (peringkat rendah) lebih mudah spon comb jika dibandingkan dengan batu bara high rank.

Dari informasi di lapangan sering kita dengar bahwa batu bara dengan kualitas rendah sangat mudah mengalami swabakar (spon-comb) ketika ditumpuk.

Masalah tersebut terjadi disebabkan komponen zat yang terdapat pada batu bara, yaitu zat terbang atau volatile matter.

Pada volatile matter ini terdapat gas-gas yang mudah terbakar. Jika batu bara kontak dengan udara maka akan terjadi oksidasi antara kandungan ini dengan oksigen, lalu batu bara menghasilkan panas, terakumulasi hingga akhirnya terbakar sendiri.

Sedangkan batu bara dengan kualitas tinggi (high rank) memiliki kandungan volatile matter yang rendah, sehingga lebih tidak mudah terbakar.

Teks : Rehan Akil
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *