Raperda APBD 2023, Akhirnya Legislatif DPRD Sumsel Ketuk Palu

SWARNANEWS,CO.ID, PALEMBANG – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang pihak legislatif Sumsel ketuk palu terkait Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel TA 2023.

Rapat digelar pada sidang Paripurna LVI (56) DPRD Sumsel, Senin (24/10). Gubernur Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati menandatangani keputusan bersama Raperda APBD Sumsel Ta 2023.

Adapun Raperda APBD Sumsel Ta  2023 yang ditandatangani tersebut  dengan rincian Pendapatan daerah  sebesar Rp 10.744.536.321.400,-. Belanja daerah  Rp 10.511.755.061.412. Kemudian surplus/defisit Rp 237.781.259.988,-.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan Rp 133.218.740.012,-. Pengeluaran Pembiayaan Rp 366.000.000.000 dan Pembiayaan Netto Rp 232.781.259.988 serta Silpa Tahun Berjalan Nihil.

Gubernur Herman Deru menegaskan, penandatanganan keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD Sumsel tahun 2023 merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Sumsel tahun anggaran 2023.

“Selanjutnya, Raperda tersebut akan kami serahkan kepada Kemendagri RI untuk dievaluasi sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, pada Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023.

Adapun ke 9 Rancangan Propemperda yang disahkan tersebut  empat Raperda merupakan  usul inisiatif DPRD Sumsel, sedangkan  lima Raperda merupakan  usulan  eksekutif  yang  disetujui legislatif menjadi Propemperda Tahun 2023.

Adapun ke 4  Raperda Inisiatif  DPRD Sumsel tersebut meliputi, Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat, Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pendalaman, Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi dan Raperda  tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Sementara , Raperda usul eksekutif yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran  2022.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dan Raperda tentang rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024.

Persetujuan Propemperda Tahun Anggaran 2023 tersebut ditandatangi oleh Ketua Pimpinan DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumsel Herman Deru.

Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati mengatakan dengan telah ditetapkan Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2023, maka selesai sudah tugas Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Sumsel. Namun dia tetap mengingatkan agar tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggungjawab legislatif melainkan juga menjadi  tanggungjawab eksekutif.

“Legislatif  akan bekerjasama dengan eksekutif secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *