Tim Puslitbang POLRI Lakukan Penelitian, Penerapan Keadilan Restoratif Justice di Polres Banyuasin

SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Tim Puslitbang Polri (Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri), melaksanakan penelitian tentang penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif), bertempat di Aula Polres Banyuasin di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (9/11/2022) pukul 08.30 WIB.

Tim yang dipimpin oleh Kombespol Drs Azis Saputra, beserta rombongan, diterima oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i ,S.I.K.M.SI

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i S.I.K.,M.SI dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Puslitbang Polri atas kunjungan di Polres Banyuasin, dalam rangka penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Banyuasin.

Ketua Tim Puslitbang Polri Kombespol Drs Azis Saputra menjelaskan maksud dan tujuan penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah, untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik atau masyarakat terhadap kinerja Polri. Khususnya terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif) di Polres Banyuasin.

Terdapat azas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu Ultimum Remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan Restorative Justice.

Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan kesepakatan bersama, musyawarah, saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kendekatan restorative justice digunakan jika perkara guna memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya datang ke Polres Banyuasin untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing-masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya kami melakukan wawancara,” ujarnya.

Diharapkan dengan melaksanakan penelitian ini, dapat mengetahui terkait pelaksanaan penerapan keadilan restorative. “Apakah sudah dilakukan Polres Banyuasin dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuasin demikian,” pungkasnya. (*)

Teks : Nasir
Editor : Maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *