GMMM Sayangkan Sikap DPRD Muara Enim Terkait Penolakan Pembahasan KUA PPAS

SWARNANEWS.CO.ID, MUARA ENIM | Gerakan masyarakat Muara Enim menggugat ( GMMM)  sangat menyayangkan Langkah panik DPRD Muara Enim, yang atas nama jabatannya telah melayangkan Surat Ancaman kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Bahwa DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan Pembahasan KUA PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2023 sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018 2023 dilantik (Surat DPRD Muara Enim Nomor : 172/1586/DPRD/2022 Tanggal 14 Nopember 2022, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Kordinator GMMM Endang Suparmono kepada awak media, Kamis (17/11) di Muara Enim.

Endang Suparmono mengatakan, menjadi menarik ketika surat dengan kop surat resmi dan ditanda tangani oleh Ketua Lembaga Terhormat DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut layaknya surat “premanisme’ yang memaksakan hak atas rampasannya. “Hal tersebut tentu tidak ada korelasinya antara Pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan dengan KUA PPAS dan APBD Tahun Anggaran berikutnya,” ungkapnya.

Endang menambahkan, sementara proses dan hasil Pilwabup tersebut mendapat penolakan dar beberapa elemen masyarakat, bahkan hingga saat ini masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sedangkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.

“KUA PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Permbangunan (Musrenbang). yang nantinya dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni oleh Tim Anggaran Pemenntah Daerah yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Menurutnya, dengan demikian KUA PPAS merupakan pedomnan utama dalam menyusun RAPBD pada satu tahun mata anggaran, yang kemudian disepakati dan ditanda tangani bersama oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD.

“Sangatlah naif bila pembahasan KUA PPAS disandra oleh Pilwabup yang sedang diPTUNkan beberapa ormas. Resikonya bila DPRD tidak mau membahas KUA PPAS dan APBD,” ungkapnya.

Kebijakan Umum APBD yang kemudian disebut KUA merupakan Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan serta asumsi yang

Mendasarinya untuk satu tahun Anggaran. Sehingga merupakan strategi pembangunan per satu tahun yang dimplementasikan pada RKA SKPD. Ini artinya akan terjadi stagnan atas Perencanaan Pembangunan pada tahun anggaran yang tidak disepakati. Sehingga atas prilaku MEMAKSAKAN KEHENDAK, DPRD Kabupaten Muara Enim telah melakukan Tindakan MENGHAMBAT PEMBANGUNAN serta tidak melaksanakan Fungsi Budgettingnya.

“Hal ini karena adanya bargaining politik. Apabila tidak terjadi pelantikan Wabup sebuah panggung sandiwara yang mengotori kursi perwakilan rakyat. Karena dengan menghambat pembangunan sama halnya dengan “menyengsarakan rakyat”,” bebernya.

Sejatinya demi kehormatan Lembaga, DPRD Kabupaten Muara Enim tidak lantas melayangkan surat ancaman kepada Mendagri. Karena selain karena tak pantas, motif surat tersebut terkesan bahwa DPRD Yang Terhormat telah terbelenggu oleh kepentingan seseorang ataupun kelompok. Dimana letak keagungan (marwah) DPRD sebagai pejuang aspirasi rakyat. Sayangilah Muara Enim, cintailah rakyat yang telah memilih. Dan hormatilah proses hukum yang berlaku. Benar atau tidaknya proses dan hasil Pilwabup yang telah lalu, akan ditentukan melalui persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Salah satu poin penting dalam revisi PP 58/2005 yang mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah bahwa pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang jadi pijakan penyusunan APBD dapat disahkan tanpa persetujuan DPRD dalam jangka waktu tertentu. Demi memangkas korupsi bargaining atas harus begini begitu,” pungkasnya.

Teks : Andi
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *