Puluhan Jerigen BBM Solar Berhasil Diselamatkan Ditreskrimsus Polda Sumsel

SWARNANEWS.CO.ID, OKUT | Sebanyak 70 jerigen kapasitas 35 liter, berisi BBM subsidi jenis Solar, berhasil diselamatkan Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. BBM ilegal ini berhasil diamankan dari tangan pelaku TH, di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang I Kab. OKU Timur, Kamis, 24 November 2022 sekira pukul 10.30 Wib.

Aksi TH diketahui secara langsung oleh anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, saat sedang merapikan terpal Mobil Pickup. Kendaraan itu sedang bermuatan beberapa jerigen yang diduga berisi BBM subsidi jenis solar. Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.

Pelaku TH adalah warga Desa Sidodadi Kel. Belitang Kab. OKU Timur. Ia diguga melanggar Pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang berbunyi, “Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Subsidi Pemerintah”.

Saat melakukan pengamanan pelaku TH, aparat juga mengamankan Barang Bukti berupa, satu (1) Unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih Nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 buah jerigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, 1 buah timbangan, 2 buah corong, 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, 1 buah buku catatan, 1 unit Handphone Merk Vivo Y 121 warna biru.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku TH dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus polda sumsel AKBP Tito Dani, SH, MH. (*)

Teks: rilis
Editor: maya

#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *