SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Satreskrim Polres Banyuasin, Selasa 29 November 2022, menggelar press release tentang kegiatan penyalahgunaan gunaan Dana Desa atau DD, Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Tindak pidana korupsi terjadi saat pelaku menjabat Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin. Pelaku diduga mengadakan beberapa kegiatan pembangunan fisik fiktif, menggunakan sumber dana ADD, DD, dan Bantuan Gubernur (Bangub).
Pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, namun pada laporan realisasi pertanggung-jawaban anggaran dibuatnya 100 persen.
Pada tahun 2019, pelaku mengerjakan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda, menggunakan dana ADD kemudian DD dan Bangub Tahun Anggaran 2019, untuk mengerjakan pekerjaan fiktif Tahun Anggaran 2018.
“Jadi istilahnya pembangunan Tahun 2018 ini kosong. Untuk Tahun 2019 digunakan untuk mengerjakan pembangunan Tahun 2018. Jadi istilahnya, gali lubang tutup lubang. Atas dasar laporan masyarakat, penyidik bersama dengan ahli audit ekspektorat dan audit keuangan melakukan audit. Dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAPBD Desa tahun anggaran 2018 dan tahun 2019,” ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i S.Ik, M.Si
Pelaku atas nama Radjiman Bin Sabini lahir Palembang 15 Agustus 1977 ini, beralamat di Desa Puluhan Sewu Rumput RT 5 RW 1 Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin. Ia berhasil diamankan di desa Cirene Banten. Radjiman telah melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau undang-undang nomor 31. Melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi untuk pasal 55.
Sementara Kasat Reskrim polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.Ik, MH, pada kesempatan itu menyampaikan, pihaknya melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa(DD) dan Bantuan Gubernur Tahun 2018 dan tahun 2019 di desa pulau Borang Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
“Ya awal mula pengaturan (setting) melakukan penyelidikan itu di tahun 2021. Kami mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Seiring perjalanannya waktu kami naikkan ke tahap proses penyidikan. Dan kami juga menggandeng dari inspektorat dan ahli struktur. Dalam perjalanannya inspektorat menemukan jumlah kerugian yang cukup fantastis yakni Rp 1,3 miliar,” ujar Kasat Reskrim polres Banyuasin AKP Hary Dinar
“Penyalahgunaan anggaran dari 3 sumber dana tersebut sebesar Rp1,3 miliar. Dari hasil penyelidikan kami, banyak digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk bersenang-senang. Adapun barang bukti yang diamankan ini ada beberapa SPJ dari Desa Pulau Borang. Perlu kami sampaikan juga, yang bersangkutan menjabat Kades dari tahun 2014. Periode 2014 sampai dengan tahun 2019,” jelasnya.
“Dari laporan beberapa desa ada juga yang masuk ke kami terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran. Namun pada prosesnya tidak singkat, tidak instan. Jadi perlu pendalaman dan kita juga perlu menggandeng dari yang memang berkepentingan. Dalam hal ini misalkan penghitungan struktur, kita harus koordinasi dengan ahli struktur. Penghitungan kerugian negara pun kita harus melibatkan Inspektorat ataupun dari BPK dan BPKP. Kita sangat membutuhkan tenaga ahli, karena kapasitas kami bukan untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Jadi perlu menggandeng ahli dalam bidangnya,” tutup Kasatreskrim. (*)
Teks : Nasir
Editor : Maya