SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di awali laporan masyarakat di Tempat Kejadian Perkara(TKP), mengundang perhatian Satreskrim Polres Banyuasin.
Warga mengungkapkan, kalau di lokasi sering dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis solar. Dari teknisi mobil pribadi ke dalam jerigen. BBM solar tersebut diperoleh dari SPBU melalui sistem operandi dari SPBU ke SPBU. Dan pengisian BBM dilakukan berulang-ulang.
Kapolres Banyuasin memerintahkan,
Kasat Reskrim Polres Banyuasin berserta tim melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap. Saat ini telah diamankan pelaku atas nama James Liandi bin Jon Kenedi lahir 12 Januari 1986.
“Perbuatan James Tiadi melanggar pasal 55 undang-undang republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012. Hukuman paling lama kurungan 6 Tahun dan denda Rp60 miliar
“Terkait dengan illegal driling kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan hukum dan juga tidak melaksanakan perbuatan Penyalahgunaan BBM, Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan pelanggaran pidana berkaitan dengan BBM,”ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Iman Syafeii S.Ik, S.Mi
James liandi bin Jon Kendi memanfaatkan dan melakukan pengisian BBM maksimal 51 liter per hari di SPBU.
Mekanisme dari pengisian ini kita jelaskan juga dari mobil. Jadi di dalam mobil itu terdapat beberapa jerigen kosong. Dari 80 drigen ini ada 5 yang sudah terisi.
Nah dari dari lubang pengisian yang ada it¾q5qu tidak digunakan untuk pengisian ke tangki mobil akan tetapi tersambung ke selang lain yang tersambung juga ke mesin jadi mesin penyedot untuk mempercepat proses pemindahan BBM yang diisikan ke dalam mobil dari mesin penzyedot barulah lagi melakukan pengisian drigen yang ada di dalam mobil yang telah disiapkan sebelumnya adapun pasal yang dilanggar pasal 55 undang-undang republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 nomor 11 tahun 2020, Hukumannya paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar,”ujarnya
“Keterangan pelaku untuk saat ini berdasarkan keterangan dari pelaku itu BBM dibawa ke desa-desa dipasarkan dengan harga Rp 9.000 per liter. Dari harga beli Rp 6800. Pelaku sudah beroperasi selama 5 bulan,”ungkap kasat Reskrim
Polres Banyuasin senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat dan SPBU-SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Banyuasin agar tidak melakukan pengecoran atau pengisian dan penyalahgunaan Bakar Minyak(BBM) yang ada di pom bensin karena dari kegiatan-kegiatan tersebut tentunya akan merugikan diri sendiri. (*)
Teks : Nasir
Editor : Maya