SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG — Bidang Hukum Polda Sumsel pada bulan November 2022 telah melakukan pendampingan oleh Tim Advocad Bidkum Polda Sumsel, di Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang. Sebanyak tiga aduan Praperadilan .
Praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Palembang yakni, aduan tidak sahnya penghentian penyelidikan, penggelapan dalam jabatan, tidak sahnya penetapan tersangka,
Adapun termohon dan pemohon dari ketiga aduan tersebut yakni, berdasarkan Praperadilan Nomor : 37/PID.PRA/2022/PN PLG Pemohon sdri DEVI SEPRIADI yang dikuasakan ke Pengacara AIDIL,SH, dan Termohon dalam perkara ini KAPOLSEK & KANIT RESKRIM Polsek Sukarame, KAPOLTABES PALEMBANG, KAPOLDA SUMSEL dan KAPOLRI yang dikuasakan kepada Team Advocad Bidkum Polda Sumsel. Dalam Perkara Aduan Tidak Sahnya Penghentian Penyelidikan.
Praperadilan Nomor : 38/PID.PRA/2022/PN PLG Pemohon sdr HENRIKO ROLAND yang dikuasakan ke Pengacara FARIS,SH & RAMAWAN,SHAIDIL. Dan Termohon dalam perkara ini DIRKRIMUM POLDA SUMSEL yang dikuasakan kepada Team Dn Tidak Sahnya penetapan tersangka.
Praperadilan Nomor :6,7,8/PID.PRA/2022/PN PLG Pemohon sdr MUKTI dkk yang dikuasakan ke Pengacara SUWITI,SH.,MH. Dan Termohon dalam perkara ini KASAT RESKRIM POLRES BANYUASIN & KAPOLDA SUMSEL yang dikuasakan kepada Team Advocad Bidkum Polda Sumsel dalam Perkara Aduan Penggelapan Dalam Jabatan.
Agenda sidang Praperadilan tersebut masih berjalan di pengadilan Negeri Palembang.
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan KOMBESPOL Jansen Sitohang,SIK,.MH. Bahwa dengan adanya Pra Peradilan yang diajukan oleh masyarakat yang mempunyai kepentingan hukum.
Menunjukkan masyarakat sekarang telah sadar hukum dan mengajukan haknya untuk melakukan upaya hukum terhadap masalah hukum yang dialaminya.
Jansen menyampaikan dengan adanya Praperadilan tersebut maka Polda Sumsel siap untuk menghadapinya walaupun masyarakat mempunyai hak tersebut.
Dia juga menjelaskan saat ditemui di sela sela sidang Pengadilan Negeri Palembang, bahwa dengan adanya aduan Praperadilan tersebut menjadi Polda Sumatera Selatan untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan presisi serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum.
Dirinya juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan hukum. Juga dikarenakan di zaman digitalisasi sekarang ini masyarakat sudah banyak melek hukum. Maka demi kepastian hukum masyarakat berhak untuk memperjuangkan haknya di mata hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Proses praperadilan ketiga aduan praperadilan tersebut masih berlanjut di pengadilan Negeri Palembang. (*)