Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Dua Penjual BBM Subsidi

SWARNANEWS.CO.ID, MUARA ENIM | Satreskrim Polres Muara Enim menangkap dua tersangka yang diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Kedua tersangka yaitu Dimas Pratama (23) dan Taufik (56), merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, S.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta. (*)

#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
Teks: rilis
Editor: maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *