Perjuangan Panjang AMUNISI Berhasil, Ditreskrimum Polda Sumsel Keluarkan SP3 Terhadap M Husni Thamrin Bin Indra Jaya

 SWARNANEWS,CO.ID, PALEMBANG I Setelah melalui proses panjang upaya hukum yang ditempuh, akhirnya Perhimpunan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) berhasil melepaskan  M. Husni Thamrin dari jeratan dugaanPasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkan Surat Keputusan Nomor: S.TAP/226.c/XII/2022/DitreskrimumPoldaSumselTentangPenghentianPenyidikanatasnamaM. HusniThamrin Bin Indra Jaya.

Elvan Dwi Putra, S.H. sebagai Koordinator Tim Advokasi menyampaikan perjuangan panjang ini telah membuahkan hasil dan pemberitaan inia dalah bentuk pertanggungjawaban public dalam menyampaikan perkembangan dari kasus M. HusniThamrin, karena dari awal rekan media telah membantu kami dalampemberitaan.

Elvan Dwi Putra SH, menambahkan kasus ini telah melewatkan serangkaian proses hokum seperti Gugatan Praperadilan yang diajukan sebanyak 60 Advokat yang tergabung dalam AMUNISI yang teregister di Pengadilan Negeri Palembang dengan perkara Nomor24/Pid.Pra/2022/PN Plg,dalam fakta persidangan telah terbukti bahwa dugaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, namun disayangkan Majelis Hakim perkara a quo yang mengadili menolak gugatan praperadilan AMUNISI.

 

Dalam Persidangan Praperadilan AMUNISI menghadirkan ahli hukum pidana Dr (candidat) Artha Febriansyah, SH, MH, yang mana ahli menjelaskan perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu unsur actus reus dan unsure mens rea sedangkan dalam kasus M. Husni Thamrin unsure tersebut tidak terlihat.

Hermanto, SH, MH, selaku Ketua Perhimpunan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) menyampaikan harusnya perkara ini selesai pada gugatan praperadilan namun karena majelis hakim berpendapat lain dan perkara tetap dilanjutkan yang pada akhirnya juga pada tanggal 22 Desember 2022 di SP3kan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap para saksi dan barang bukti ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang dipersangkakan kepada M. Husni Tamrin tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut teryata bukan merupakan tindak pidana atau karena hal – hal sebagaimana yang diatur dalam UU, penyidikan dihentikan demi hukum, sehingga perlu mengeluarkan surat ketetapan ini.

Sambung Hermanto SH, MH.dengan peristiwa hokum ini ada beberapa hal yang perlu dikaji bersama bagi praktisi hukum,yaitu apakah ini termasuk dugaan laporan palsu, dan apakah kerugian serta pemulihan nama baik               M. Husni Thamrin dapat diperjuangkan melalui jalur perdata.

Selanjutnya Hermanto, SH, MH mengucapkan terimakasih kepada seluruh advokat muda yang tergabung di AMUNISI yang telah berpartisipasi dalam pembelaan dan teruslah berjuang menegakan keadilan walaupun langit akan runtuh(fiat Justitia ruatcaelum).

Teks/Foto: Hermanto, SH, MH

Editor: Sarono PS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 komentar

  1. Hi there this is kind of of off topic but I was wanting to know if blogs use WYSIWYG editors or if you have to manually code with HTML. I’m starting a blog soon but have no coding know-how so I wanted to get advice from someone with experience. Any help would be enormously appreciated!

  2. Hey there! I just wanted to ask if you ever have any trouble with hackers? My last blog (wordpress) was hacked and I ended up losing many months of hard work due to no data backup. Do you have any solutions to protect against hackers?