Ini Jabaran Singkat Kabidkum Polda Sumsel mengenai Isi UU KUHP yang Baru

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol Jansen Sitohang. SIK MH diwakili Kompol Beni SH MH, menjadi Narasumber Talk Show di Radio La Nugraha FM Palembang, Selasa (17/01/2023),

Beni memaparkan mengenai materi terkait Undang – Undang KUHP yang baru, antara lain mengenai tugas dan fungsi dalam KUHP yang baru tersebut. Di dalam KUHP ada empat tujuan dari pemindanaan.

“Salah satunya terdapat di butir kedua, disebutkan memasyarakatkan terpidana dengan dilakukan pembinaan dan pembimbingan, dengan harapan yang bersangkutan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dia menambahkan, konteks pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan secara sistem yang lebih spesifik dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Ini merupakan amanat yang luar biasa dalam KUHP, terhadap Pejabat Fungsional Pembimbing Kepemasyarakatan,” sambungnya.

Lebih lanjut Beni menjelaskan, terkait jenis-jenis pidana yang tertera dalam KUHP, ada tiga jenis pidana, yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana alternatif (pidana mati). Sementara, pidana mati pada UU KUHP lama masuk dalam kategori pidana pokok.

Pada kesempatan tersebut kemudian dilanjutkan tanya jawab dengan para pendengar setia Radio Lanugraha FM Palembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *