SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kakanwil DJP Sumsel dan Babel), Ir Romadhaniah M.Ec. Bertempat di ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumsel Senin (6/2/2023) Pagi.
Turut mendampingi Kapolda Sumsel, AKM I Itwasda Kombes Pol Gandung D Wardoyo SIK, Karo SDM Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI, Kabidkeu Kombes Pol Marsono SH, dan Wadir reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK SH MH
Kakanwil DJP Sumsel dan Babel, Ir Romadhaniah M.Ec mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengemban amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Yang mengatur bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk menyosialisasikan hal ini, juga agar semua Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan orang pribadi tahun 2022.
“Jadi Nanti Data se-Indonesia Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi NPWP Kewajiban perpajakan maupun hak wajib pajak hanya akses menggunakan NIK secara nenyeluruh, dan di implementasikan pada 1 januari 2024 mendatang,” kata Ir Romadhaniah M.Ec didampingi Stafnya Hendri Z.M, Riza Fahlevi, dan Purnomo.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan usai audensi, Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menyebutkan Kapolda menyambut baik dan berterima kasih atas kedatangan Kakanwil DJP Sumsel dan Babel. Juga mengapresiasi mengenai sosialisasi Implementasikan NIK menjadi NPWP ke Polda Sumsel.
“Nanti kami akan kumpulkan semua jajaran Polda Sumsel untuk tindak lanjut sosialisasi ini,” ujarnya.
Kapolda Sumsel mengatakan pihaknya siap mendukung mengenai sosialisasi pajak ini. “Semoga ke depan kerjasama ini tetap terjalin dengan terus bersinergi, berkolaborasi untuk mengoptimalkan pajak khususnya di jajaran Polda Sumsel,” pungkasnya. (*)
Teks: rilis
Editor: maya