SWARNANEWS.CO.ID, OKUT | Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, SH, MM, MH yang baru dilantik pada 14 Februari 2023 di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, mendapatkan gelar atau Adok Komering sebagai Suttan Nata Hukum.
Pemberian gelar ini dìlaksanakan saat pisah sambut, Selasa (21/2/2023) di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur yang dìpimpin Ketua Adat Komering OKU Timur Leo Budi Rachmadi.
Saat tiba di balai rakyat, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom., SH., MM.,MH. beserta istri Lindra Oktora,S.Kom. dìsambut langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, ST beserta Wakil Bupati HM. Adi Nugraha Purna Yudha, SH. dan Ketua TP PKK OKU Timur, Wakil Ketua TP-PKk, serta seluruh Kepala Forkopimda OKU Timur.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, ST mengucapkan selamat datang di Bumi Sebiduk Sehaluan.
“OKU Timur merupakan Kabupaten yang masih belia dengan usia baru menginjak 19 tahun. Untuk itu kami mohon bimbingannya pada Pak Kajari agar dìrangkul dan dìbina,” kata bupati.
Di tempat yang sama, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom.,SH.,MM.,MH. dìdampingi istri saat sambutannya mengatakan, senang bisa berada di Bumi Sebiduk Sehaluan. “Biasa lihat gedung tinggi, dì sini kami dìsajikan pemandangan sawah yang luas, hijau dan menyejukkan mata,” katanya.
“Terimakasih atas sambutan masyarakat OKU Timur yang hangat dan bersahabat,” jelas kajari.
Dìrinya juga menginginkan semoga fungsi Forkopimda di OKU Timur dapat berjalan semakin baik dengan koordinasi dalam menjalankan fungsi dan tugas di OKU Timur.
“Penegakkan hukum merupakan fungsi menjalankan roda pemerintahan agar berjalan dengan baik. Dan sebagai warga baru, kami menitipkan diri kami di Bumi Sebiduk Sehaluan,” bebernya
Di pengujung acara tersebut Kajari OKU Timur saat di wawancarai awak media mengatakan, sebelumnya ia bertugas di Sulawesi Utara.
Di OKU Timur ini ia berharap sinergi dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan yang ada di Kabupaten OKUT.
Ketika disinggung terkait instruksi Kajati Sumsel Sarjono Turin, SH.,MH. beberapa waktu lalu, yang menegaskan, setiap Kajari yang berada di wilayah hukum Kajati Sumsel harus mempunyai target. Yakni, setahun kerja minimal ada dua kasus korupsi yang di tangani.
Menanggapi hal itu Kajari OKU Timur Andri juliansyah, S.Kom, SH , MM , MH menegaskan pihaknya akan menanggapi laporan masyarakat dengan respon yang cepat.
Selain itu perintah pimpinan akan dialani dan laporan laporan yang masuk juga bukan hanya 2 dua, tetapi bisa lebih laporan yang diterima dari masyarakat.
“Akan tetapi, kita akan telaah dan teliti jika ada indikasi penyimpangan tindak pidana korupsi maka akan kita tindak tegas sesuai amanat pimpinan,” tegas Kajari Andri. (*)
Teks: Prabu
Editor: maya