SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Unit Pidsus Polrestabes Palembang mengamankan orang dan barang. Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Setiap orang yang menyalahgunakan mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau turut serta melakukan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Demikian ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Selasa 7 Maret 2023
Menurut Supriadi adapun dasar dari personil Polrestabes Palembang adanya
laporan Informasi Nomor : LI / III / 2023 / Reskrim / Pidsus, tanggal 05 Maret 2023.
Adapun tempat kejadian perkara, yakni terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 22.30 WIB di rumah Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang.
Adapun barang Bukti yang diamankan diantaranya
14 (Empat Belas) Jeriken yang berisikan BBM jenis Solar.
35 (Tiga Puluh Lima) Jeriken kosong.
4 (Empat) Buah Drum Besi,1 (Satu) Buah Drum Plastik.1 (Satu) Buah Selang.
1 (Satu) Buah Ember.
1 (Satu) Buah Corong.
dan 1 (Satu) Unit mobil bak jenis Dumptruck warna Hijau, nopol : B-9958-TDE jelasnya
Dia menjelaskan adapun indentitas pelaku yang diamankan YH, DM, AS , ZH, warga yang bertempat dan beralamatkan di Ogan Ilir dan kota Palembang.
Menurut Supriadi kronologis kejadian, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Dengan cara melakukan jual beli bahan bakar minyak jenis Solar tanpa perizinan berusaha. Setelah dicek kebenaran informasi tersebut memang benar bahwa ZH menjualkan bahan bakar minyak jenis solar kepada YH.
Menurut keterangan YH, ZH sudah 2 (dua) kali menjualkan BBM jenis solar kepadanya dengan cara ZH datang ke rumah YH di Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan.
Ia menggunakan 1 (Satu) Unit mobil jenis Dumptruck warna Hijau dan mengatakan, “Nak jual minyak siso”.
Karena sebelumnya ZH pernah menjualkan bahan bakar minyak jenis Solar kepada YH. Lalu AN dan DN selaku pegawai dari YH, langsung mengeluarkan dan memindahkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari tangki mobil ke jeriken menggunakan selang dan corong sebanyak ± 35 liter.
YH membeli BBM jenis Solar tersebut seharga Rp. 7.000/liter dengan total yang diberikan kepada Sdr. ZH adalah sebesar Rp. 245.000. Kegiatan jual beli BBM jenis Solar tidak ada perizinan berusaha tersebut, sudah dilakukan oleh YH selama kurang lebih 1 (Satu) tahun.
Kemudian orang-orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang.
Adapun upaya yang dilakukan Penyidik sebagai berikut, telah melakukan Berita Acara Interogasi terhadap AN, DN, YH, dan ZH, yakni melengkapi Mindik mengamankan barang bukti kemudian melaporkan kepada pimpinan.
“Adapun rencana tindak lanjutnya, yakni melakukan pengecekan terhadap asal usul BB, memanggil dan meminta keterangan pemilik / yang bertanggung jawab atas BB, berkoordinasi ke Instansi terkait terkait jenis BBM yang dijualbelikan tersebut,” tutupnya. (*)