Dirlantas Polda Sumsel dan Tim Tertibkan Truk Tronton yang Masuk Palembang

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Tim gabungan Direktorat lalulintas Polda Sumsel bersama Dnas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Pom Dam /II Sriwijaya, Personel Sat Ĺantas Polrestabes Palembang, dan stakeholder bidang lalu lintas lainnya, melaksanakan penertiban angkutan barang dengan muatan berlebih.

Seperti truk tronton yang akan masuk Kota Palembang. Sebagaimana diatur dalam Perwali Kota Palembang No 26 tahun 2019, tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasas ctra SIK MH menjelaskan, hal ini menindaklanjuti maraknya truk tronton masuk Kota Palembang, saat siang dan sore hari hingga menyebabkan kemacetan parah.

“Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor: 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute angkutan barang, tronton hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB,” ujar Alumni Akpol 91.

Kombes.Pol M.Pratama Adhyasastra SIKMH , mengatakan bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi. Sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.

“Kami sampaikan pada pengemudi, angkutan barang hanya bisa beroperasi dari jam 21.00 WIB malam hingga pukul 6.00 WIB pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” katanya, Sabtu (6/5/2023).

Menurutnya, barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional, selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya.

“Karena itu kami cek di lapangan dan melakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” katanya.

Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran maka ada penindakan.

“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan. Bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” katanya.

Adapun hasil pengecekan tim gabungan di lapangan, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui waktu jalan operasional mereka, namun mereka tetap melanggar.

“Pengawasan akan kami lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang. Seperti arah bandara, Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara. Kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru, serta akses jalan alternatif lain” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *