SWARNANEWS.CO.ID., OKUT – Pembacaan surat dakwaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur, dalam pelaksanaan kegiatan tahapan PILKADA Tahun 2019/202, berlangsung di
Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Rabu (7/2/2024).
Adapun majelis hakim dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. H. Editerial, S.H.,M.H. dan sebagai anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar S.H., M.H. dan Ardian Angga S.H., M.H.
Sedangkan terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut antara lain, Terdakwa Karlisun, Sp., M.M Bin Subarning, Terdakwa Mulkan, S.Kom Bin Zainal, dan Terdakwa Akhmad Widodo, S.E. Bin Jemingun (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Untuk Penyampaian dalam surat dakwaan dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur An. Eko Syaputra, S.H. Rio Rilo Satria, S.H. Bimo M. Aji, S.H. dan Frans Roito, S.H.
Bahwa perbuatan Terdakwa Karlisun, Sp., M.M Bin Subarning selaku Koordinator Sekretariat Badan pengawas Pemilihan Umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkap JPU.
Masih lanjut JPU, terkait pembacaan surat dakwaan, perbuatan Terdakwa Mulkan, S.Kom bin Zainal selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Sebagimana diatur dan Diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan untuk terdakwa Akhmad Widodo,S.E. Bin Jemingun selaku koordinator sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur JPU juga telah membacakan tuntutan ancaman pidananya.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana” tegas JPU
Dapat disimpulkan, dalam Dakwaan Perkara tersebut pada masing-masing terdakwa, bahwasanya perbuatan terdakwa Karlisun, Sp., M.M Bin Subarning bersama-sama dengan Terdakwa Mulkan, S.Kom Bin Zainal, dan Terdakwa Akhmad Widodo, S.E. Bin Jemingun, dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur T.A 2019/2021.
Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur T.A 2019 s/d 2021 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.4.616.184.900, (empat miliar enam ratus enam belas juta seratus delapan puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah).
“Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan” demikian tutup JPU. (*)
Teks: Prabu
https://furpharm.com/# fur pharm
I always find myself nodding along and agreeing with your wise words Your insights and advice are truly valuable
Hey there! Do you know if they make any plugins to safeguard against hackers? I’m kinda paranoid about losing everything I’ve worked hard on. Any recommendations?
Здесь можно преобрести сейф купить цена купить сейф в москве цена
https://erepharm.com/# ed pills
rybpharm rybelsus [url=https://rybpharm.com/#]semaglutide[/url] buy rybelsus