PH Dampingi Klien Pertanyakan Perkembangan Kasus Penipuan Arisan Online di Polrestabes Palembang

PALEMBANG | Tim Penggis SH, MH & Partner mendampingi klien mereka, M Bahari, mendatangi Polrestabes Palembang untuk mempertanyakan perkembangan surat SP2HP atas laporan tertanggal 22 April 2024. Hingga saat ini, mereka belum menerima SP2HP hasil perkembangan dari laporan tersebut.

Sudah 3 bulan 20 hari berlalu sejak berkas perkara penipuan dan penggelapan arisan online yang melibatkan korban M Bahari Yudha Putra Pratama (25), warga Perum Griya Indah Permata Kecamatan Sukarami, dilaporkan. Penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang diharapkan dapat segera menetapkan Reza Desta Rita, pemegang arisan online, sebagai tersangka pada Jumat (12/7/2024).

“Benar, tujuan kami ke sini untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien kami, M Bahari, yang telah melaporkan pelaku pemegang arisan online atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian sebesar Rp 20 juta,” ungkap kuasa hukum korban, Tim Penggis SH, MH & Partner yang diketahui terdiri dari M Axel F, A Rilo Budiman, Amin Rais, M Abyan Zahfran, dan Febri Prayoga, saat ditemui media di Polrestabes Palembang, Jumat (12/7/2024).

Axel menjelaskan, sesuai kesepakatan dan perjanjian, kliennya seharusnya menerima uang arisan online pada bulan November 2023. Namun, hingga kini, sudah tujuh bulan berlalu tanpa ada pembayaran dari arisan online tersebut.

Di sisi lain, pelaku RD berdalih bahwa dirinya juga tertipu oleh member-member arisan online yang belum banyak membayar. Namun, Axel mempertanyakan, jika memang member-member arisan online belum banyak yang membayar, mengapa pelaku tidak melaporkannya ke polisi dan mana bukti-bukti member-member yang belum membayar itu.

“Menurut informasi dari para saksi, member-member itu sudah membayar. Sehingga kami kuat menduga pelaku RD ini mengambil uang kliennya untuk kepentingan pribadi,” tegas Axel F.

Sementara itu, korban arisan online, M Bahari, menjelaskan bahwa awal pertemuannya dengan pelaku terjadi pada tahun 2016, saat pelaku bekerja satu kantor dengan kakaknya sebagai sales Oppo. Pelaku kemudian mengajaknya untuk ikut arisan online. Sesuai kesepakatan, M Bahari seharusnya menerima uang arisan pada November 2023, namun hingga kini belum ada pembayaran dan tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang arisan yang memang haknya.

“Sekarang ini kami laporkan mengingat pelaku tidak ada itikad baik sampai sekarang. Selain kami, banyak korban lainnya, salah satu dari kedua saksi yang juga merupakan korban dari pelaku arisan online itu,” katanya.

Mereka berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka karena telah jelas melakukan tindak penipuan dan penggelapan.