PKBI Sumsel Menolak Penggusuran Kantor di Hang Jebat Jakarta Selatan

SWARNANEWS.CO.ID, , PALEMBANG | Penggusuran Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024) kemarin, menuai protes keras dari PKBI.

PKBI menyatakan bahwa gedung tersebut sepenuhnya milik sah PKBI, bukan bangunan liar, meskipun status lahan masih berselisih dengan Kemenkes RI.

PKBI Sumsel mengadakan konferensi pers untuk menolak keras pengusiran dan pengambilalihan lahan PKBI Nasional melalui virtual zoom meeting dan live Instagram. Dalam konferensi pers ini, Ketua PKBI Sumsel Amirul Husni bersama tim advokat akan membahas dari sisi hukum dan mempertanyakan sikap arogansi Pergub DKI Jakarta nomor 207 tahun 2016 yang menggusur lahan Gedung PKBI di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan.

Hadir sebagai narasumber Direktur LBH Palembang, Juardan Gultom, SH, ketua LBH AFIK Sumsel Maryani Basuki, SH, serta Ketua PKBI Sumsel Amirul Husni, SH. Ketua Pengurus pusat PKBI, Dr. Ichsan Malik, M.Si menjelaskan kronologis penggusuran yang dilakukan secara arogan oleh Sat Pol PP, Dishub, TNI, dan Polri tanpa surat perintah dari Pengadilan Negeri DKI Jakarta.

“Tanpa surat perintah pengadilan, PKBI tidak akan keluar, sebab yang berwenang menyatakan PKBI keluar adalah pengadilan, bukan Pemda DKI Jakarta,” tegas Ketua PKBI pusat melalui zoom meeting, di Sekretariat PKBI Sumsel, Selasa (16/7/2024).

Gedung PKBI pusat dibangun pertama kali pada tahun 1970-an dan diresmikan pada masa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Direktur LBH Palembang, Juardan Gultom, SH, menjelaskan bahwa SK Gubernur yang dikeluarkan pada masa Gubernur Ali Sadikin secara hukum sah dan tidak pernah dicabut, sehingga seharusnya dijalankan oleh pejabat Gubernur sekarang ini.

“Saya kira itu tindakan pejabat melawan hukum apabila SK Gubernur tersebut tidak dijalankan oleh Pemda,” jelasnya.

Terkait penetapan hak pakai oleh Kemenkes atas lahan PKBI, hal itu seharusnya melalui proses yang tepat dan tidak bisa begitu saja berpindah tangan. “Secara yuridis, PKBI sudah berkantor sejak tahun 1970-an. Seharusnya ini adalah aset milik Pemda DKI di era Gubernur Ali Sadikin dan pejabat Gubernur sekarang ini menjalankannya, bukan menerbitkan Pergub 207 tahun 2016,” tambahnya.