SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian pandangan ini berlangsung pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, MH, serta perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya, yang digelar pada 26 Agustus 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Pandangan umum fraksi-fraksi diawali oleh Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Drs. Tamrin, M.Si, diikuti oleh Fraksi PDIP dengan pembicara Hj. Meli Mustika, SE, MM, kemudian Fraksi Gerindra melalui Asgianto, ST. Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Tamtama Tanjung, SH, Fraksi PKB oleh Antoni Yuzar, SH, MH, Fraksi Partai Nasdem oleh H. Sri Sutandi, SE, M.BA, Fraksi PKS oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si, Fraksi PAN oleh H. Juanda Hanafiah, SH, MM, dan diakhiri oleh Fraksi Hanura Perindo dengan pembicara Ahmad Firdaus Ishak, SE, M.Si.
Seluruh fraksi menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran, khususnya terkait Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah. Beberapa fraksi mencatat adanya peningkatan pendapatan daerah sekitar 10% atau lebih kurang Rp475,8 miliar dibandingkan dengan APBD sebelum perubahan.
Meskipun demikian, Pemprov Sumsel diingatkan untuk tetap bekerja keras mengingat waktu yang terbatas untuk mencapai target ini.
Salah satu isu utama yang diangkat terkait pendapatan daerah adalah rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. Kendala yang dihadapi termasuk perpindahan KTP yang menghalangi pembayaran pajak, sehingga diperlukan sistem yang mempermudah perpindahan alamat KTP dan pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, fraksi-fraksi menekankan pentingnya sosialisasi dan perbaikan sistem pembayaran pajak kendaraan secara online.
Terkait belanja daerah, fraksi-fraksi mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan, tanpa menghambat pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan, terutama mengingat ini adalah periode akhir masa pemerintahan lima tahunan.
Fraksi-fraksi juga menyoroti kinerja BUMD yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, dan menyarankan agar BUMD yang tidak produktif tidak lagi dipertahankan agar tidak menjadi beban anggaran di masa depan. (#)