Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Dalam rangka mendukung program Asta citra presiden Republik Indonesia, Kementerian keuangan Republik Indonesia Dirjen bea dan cukai melakukan Pemusnahan bersama barang hasil penindakan di Halaman Kanwil Bea cukai Sumatera bagian timur (Simbagtim), Selasa (17/12/2024).

Kepala Kanwil Bea Cukai Simbagtim, Agus Yulianto menyampaikan, penerimaan negara, sepanjang 2021 sampai November 2024, Bea cukai Simbagtim telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar 9,5 triliun terdiri dari bea cukai masuk 730,4 miliar rupiah. Bea Keluar sebesar 2,7 triliun rupiah, Cukai sebesar 4,6 miliar rupiah dan Pajak Impor dan Ekspor sebesar 6,1 triliun rupiah.

Dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, bea cukai wilayah Simbagtim telah melakukan lebih dari 4000 kali penindakan dengan barang 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat obatan terlarang, 690,7 ribu ekor benih bening lobster (BBL) 121,3 ribu liter minuman alkohol ilegal dan 84, 6 juta batang rokok ilegal.

“Keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai 476, 3 miliar rupiah dengan resiko negara mencapai 140,7 miliar rupiah dan telah menyelamatkan 1,38 juta dalam hal penegakan narkoba bila sampai di masyarakat,” ucap Agus.

Agus menjelaskan , barang barang hasil penindakan berupa narkoba tersebut telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh kepolisian dan BNN, serta benih bening lobster (BBL) telah diserahkan kementerian kelautan dan perikanan untuk dilepas liarkan.

Barang berupa minuman alkohol dan rokok ilegal sebagian ditindak lanjuti dengan tindakan hukum, utamanya hukuman pidana dengan denda memberikan efek jera senilai 2,6 miliar rupiah.

“Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Meskipun telah berproses hukum tapi juga ikut dimusnahkan,” ungkapnya.

Barang barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini berjumlah 23,9 juta batang rokok dan 1,1 butir liter minuman beralkohol senilai 24 miliar rupiah.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga November 2024 berdasarkan 202 keputusan barang yang menjadi milik negara yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada bea cukai Simbagtim, bea cukai Palembang, bea cukai pangkal pinang. Sedangkan barang yang menjadi milik negara pada bea cukai Tanjung pandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu.