22 WBP Lapas Kelas III Pagaralam Diusulkan Dapat Asimilasi, PB dan CB

SWARNANEWS.CO.ID,PAGARALAM | Lapas Kelas III Pagaralam kembali mengusulkan program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dalam upaya mengantisipasi merebaknya Corona Virus Desease 19 (Covid-19) diwilayah Rutan Kelas III Pagaralam, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 32 Tahun 2020.

Sebanyak 22 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP ) Lapas Kelas III Pagaralam diusulkan  pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti bersyarat (CB).

Saat ini kami sedang dalam proses melengkapi syarat bagi WBP Yang akan di usulkan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana  dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran  Covid-19, tutur Kalapas Pagaralam Jalaludin SH, M.Si melalui Kasubseksi Pembinaan A Rifqi Affandi S Psi, M Si, Selasa (01/19/2021).

“Awalnya ada 30 Warga Binaan Lapas Pagaralam yang akan di usulkan pemberian Asimilasi, PB dan CB Covid-19, namun setelah di teliti Ulang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No.32 Tahun 2020 sebanyak 22 orang WBP,” tuturnya.

Rifqi juga menjelaskan, bagi warga binaan yang di berikan program tersebut, diharapkan untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena bisa di cabut  Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyaratnya.

Selama, lanjut Rifqi, mereka di berikan Asimilasi jangan sampai terlibat hukum atau menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan protokol kesehatan, tidak mematuhi program pembimbingan yang dilaksanakan oleh bapas, tidak melaksanakan wajib lapor selama 3 kali berturut turut serta tidak melaporkan perubahan tempat tinggal.

“Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas tersebut tidak diberikan bagi  Warga Binaan yang tersandung hukuman Narkotika, Terorisme, Korupsi, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan hak asasi manusia yang berat sesuai dengan pasal 11,” jelas Rifqi.

“Untuk narapidana dengan perkara Narkotika ada pengecualian sesuai dengan Permenkumham tersebut, Narapidana Tindak Pidana Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun dapat di usulkan, selain itu menurut Permenkumham 32 Tahun 2020, Asimilasi Tidak Diberikan kepada  Narapidana yang Terkait pasal 339, 340 KUHP, 365 KUHP, pasal 285 S/D 290,” pungkasnya.

Teks : Reri Alfian
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *