54 Orang dengan 59 Senjata Api Dijaring pada Operasi Senpi Musi 2022

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil mengamankan 59 senjata api (senpi) baik laras pendek maupun panjang. Dan menangkap 54 orang.

Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi. “Dari hasil laporan analisa dan evaluasi XVII di akhir pelaksaan kegiatan Operasi Senpi Musi 2022, kami mengamankan puluhan senpi dan juga turut mengamankan pelakunya, ” ujarnya, Sabtu (12/3/2022).

Terhitung sejak 14 Februari hingga 2 Maret 2022 ungkap kasus TO maupun non TO ops senpi 2022, secara total berhasil mengungkap 54 kasus dengan mengamankan 54 orang.

“Dari tangan pelaku inilah kita berhasil mengamankan senpi baik jenis pendek maupun panjang. Untuk jenis pendek yang kita amankan sebanyak 27 pucuk dan laras panjang ada 32 pucuk senjata,” katanya.

Sedangkan untuk amunisinya sendiri ada sekitar 19 butir untuk laras pendek dan 83 laras panjang. Untuk ops senpi Musi 2022 Polres Jajaran (Imbangan) ada tiga Polres, yakni Polres Prabumulih, Polres Lubuk Linggau, dan Polres Pagaralam.

“Khusus ketiga Polres ini, hanya Polres Pagaralam yang nihil. Sedangkan untuk kedua Polres lainnya mampu mengungkap satu kasus untuk masing-masing Polres dan menangkap satu pelaku per Polresnya,” ungkapnya.

Untuk Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua pucuk senjata pendek dengan amunisi sebanyak 25 butir. Sedangkan Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan satu pucuk senjata pendek dengan 28 butir amunisi.

“Operasi yang kita lakukan ini bertujuan menertiban senpi tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat, sehingga menekan angka kriminalitas seperti kejahatan dengan kekerasan mengunakan senpi, penganiayaan, pembunuhan, serta gangguan kamtibmas lainnya,” aku dia.

Hal akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang ada di wilayah Sumsel. Ia memastikan operasi ini akan rutin dilaksanakan dengan tujuan menciptakan Harkamtibmas yang kondusif.

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat. Bila tidak ingin berurusan dengan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, kejahatan yang terjadi dari kepemilikan senpi ilegal ini, yakni kasus pembunuhan, perampokan, akibat penyalahgunan oleh masyarakat. Oleh karena itu Ops ini perlu terus digalakkan.

“Kita berupaya semaksimal mungkin dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak memiliki dokumen yang sah oleh pemerintah dalam hal menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menekankan kembali kepada masyarakat yang hingga kini masih memiliki senpira , dia mengimbau mereka untuk segera menyerahkan secara sukarela. (*)

Teks: rilis
Editor: maya