920 Kg Mie Basah Diamankan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Dalam upaya menurunkan peredaran mie basah mengandung formalin di Kota Palembang dan Provinsi Sumsel pada umumnya. Balai Besar POM Palembang telah melakukan penindakan terhadap salah satu usaha mie basah, yang berlokasi di Jalan Putri Rambut Selako Palembang.

Dimana, usaha mie basah tersebut diduga milik Beno Gunawan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak memenuhi panggilan penyerahan tahap II untuk perkara memproduksi dan mengedarkan mie basah serta tahu yang mengandung formalin pada tahun 2018.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BBPOM Palembang, Dra Hardaningsih Apt MHSM kepada media saat Press Conference, di Ballroom Hotel Wyndam, Rabu (18/12), Dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya dan Ditreskrimsus Polda Sumsel

“Saudara Beno memang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Maret 2019, oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumsel. Terdeteksi tsk Beno yang kembali memproduksi mie basah mengandung formalin dari informasi masyarakat serta investasi BBPOM,” katanya

Diketahui, pada hari Senin 16 Desember 2019, tersangka Beno Gunawan ditemukan tengah membawa mie basah menggunakan mobil pickup warna hitam BG 9691 LR. Kemudian tim melakukan pemeriksaan, penggeledah dan penyitaan di pabrik mie basah milik tsk Beno Gunawan di JI. Putri Rambut Selako Palembang.

Dilakukan juga penggeledahan dan penyitaan di Gudang diduga milik tersangka Beno Gunawan di Pasar Induk Jakabaring yang pada saat itu sedang ditunggu oleh istri tersangka.

Dari penindakan ini telah dilakukan penyitaan barang bukti dengan nilai keekonomian diperkirakan Rp. 76.000.000,- yang terdiri dari mie basah mengandung formalin sebanyak 920 Kg, Mobil pickup wama hitam sebanyak 1 (satu) unit, serta Gerobak kayu warna merah muda sebanyak 1 (satu) unit.

Saat ini tersangka Beno Gunawan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sumsel melalui Konwas PPNS Polda Sumsel dan telah ditahan oleh JPU.

Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10 Milyar sesuai pasal 136 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

BBPOM di Palembang menghimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan mewaspadai pangan yang diduga mengandung formalin atau bahan berbahaya lainnya.

Ditempat sama, Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya mengatakan, apabila warga merasa ragu untuk mengkonsumsi bahan makanan yang dibuat oleh pengrajin, silakan laporkan BBPOM untuk mengecek. Apakah mengandung zat-zat berbahaya atau tidak

” Masyarakat jangan takut mengkonsumsi makanan, apabila menemukan juga mencurigakan menggunakan zat kimia berbahaya silakan melaporkan ke BBPOM ataupun Polda,” ucapnya

” Saya berharap masyarakat aktif memberikan informasi guna mengatasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab atas kesehatan warga masyarakat Sumsel,”tandasnya.

Teks : Herwanto
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *