AMUNISI Pertanyakan “Keterlibatan” LLDIKTI Wilayah II Dalam Penyerahan SK Prodi Palsu di UKB

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG –Pasca Konferensi Pers resmi dari pihak UKB pada hari Rabu (4/10/2023) yang disampaikan langsung oleh Rektor UKB, Pihak LLDIKTI Wilayah II disebut beberapa kali terkait permasalahan SK Mendikbud terkait pendirian program studi di UKB. Hal tersebut disebabkan pemberitaan media terkait laporan dari pihak Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) yang melaporkan Rektor UKB di Mapolda Sumsel atas dugaan pemalsuan surat dalam hal ini SK Mendikbud terkait pendirian prodi.

Muhammad Hidayat Arifin selaku Ketua Tim Advokasi AMUNISI menerangkan, bahwa LLDIKTI Wilayah II harus bersikap tegas atas keterangan resmi dari Pihak Rektor UKB yang menyebut LLDIKTI Wilayah II yang menyerahkan SK tersebut dan selanjutnya pihak LLDIKTI Wilayah II juga yang menyampaikan bahwa SK tersebut bermasalah setelah diverifikasi oleh LLDIKTI.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Universitas Kader Bangsa tersebut, kami menyimpulkan ada dugaan keterlibatan pihak LLDIKTI Wilayah II baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pemalsuan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam pendirian program studi. Mengingat berdasarkan informasi dari Rektor UKB tersebut, diduga ada ketidakwajaran peran LLDIKTI Wilayah II yang melakukan verifikasi keabsahan setelah izin tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Lldikti Wilayah II kepada rektor UKB di UKB secara langsung.

Dalam surat yang disampaikan ke LLDIKTI Wilayah II, AMUNISI mendesak beberapa hal. Pertama, meminta LLDIKTI Wilayah II untuk melakukan Konferensi Pers Resmi untuk menyikapi Keterangan dari Pihak Universitas Kader Bangsa yang telah menyebutkan lembaga LLDIKTI Wilayah II sebagai bagian Musibah yang dihadapi Universitas Kader Bangsa. Kedua, Apabila pihak LLDIKTI Wilayah II tidak merespon dalam bentuk konferensi pers resmi sebagaimana dimaksud angka 1 diatas, maka patut diduga segala sesuai yang disampaikan Rektor UKB adalah benar dan pihak LLDIKTI Wilayah II harus mempertanggung jawabkannya di mata hukum dan akan turut kami laporkan sebagai bagian dari turut serta (delneeming). Ketiga, Apabila pihak LLDIKTI Wilayah II menanggapi surat ini dan membantah keterangan resmi dari Pihak Universitas Kader Bangsa, maka kami mendorong untuk Pihak LLDIKTI Wilayah II untuk bersikap secara hukum dalam rangka menjaga Marwah Lembaga LLDIKTI Wilayah II di mata masyarakat dan perguruan tinggi . (TIM)