SWARNANEWS.CO.ID, Baturaja | Satu anggota Panwaslu Kecamatan Semidang Aji, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Cecep mengundurkan diri sebagai Anggota Panwascam. Hal ini dikatakan, Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/2/2018).
Anggi mengatakan, surat pengunduran diri Cecep sebagai anggota Panwascam Semidang Aji, sudah mereka terima. Alasan pengunduran diri yang bersangkutan sudah di terima dengan alasan tidak bisa fokus dipanwas karena sudah ada nya pekerjaan lain.
“Menyikapi hal ini hasil koordinasi kita kemarin dengan Bawaslu Prov diinstruksikan untuk kita segera melakukan proses PAW sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di Perbawaslu.
Insyallah dalam waktu dekat ini proses PAW tersebut sudah di laksanakan,” kata Anggi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) terhitung dari 1 November 2017 kemarin.
“Tetapi sekitar akhir bulan Januari kemarin kita terima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Lebih kurang masa kerjanya sudah 3 (tiga) bulan,” ceritanya.
Yang berhak mengantikan anggota panwascam yang mundur antara lain yakni rangking 4, 5 dan 6 hasil seleksibkemarin.
Untuk proses Pengantian Antar Waktu (PAW) akan melalui mekanisme klarifikasi yang dilakukan terkait dengan kesedian calon pengganti untuk dilakukan proses PAW.
“Yang juga harus membuat surat pernyataan kesedian ataupun tidak bersedia.
Tetapi jika rangking 4 tidak bersedia maka akan diambil rangking 5 selanjutnya dan kalau rangking 4/5/6 tidak juga bersedia dinyatakan dengan surat pernyataan ketidakbersediaan,
mereka secepatnya akan dilakukan proses rekrutmen ulang untuk umum,” jelas Anggi.
editor : Sarono ps
sumber : tribunsumsel.com