SWARNANEWS.CO.ID, MUSI RAWAS | Senin,30/1/2023, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 sudah di depan mata.
Jika tanpa aral melintang Pilkades di Bumi Lan Serasan Sekantenan akan dilaksanakan pada Rabu, 08 Maret 2023. Artinya perhari ini tinggal 36 hari lagi kontestasi politik tingkat desa tersebut akan dihelat.
Tercatat ada 59 desa yang tersebar dalam 13 kecamatan dari total 14 kecamatan di Musi Rawas akan melaksanakan hajat politik enam tahunan itu.
Salah satunya Desa Jamburejo, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Panitia Pemungutan Suara Pilkades (PPS Pilkades) Desa Jamburejo, Supriyadi, mengungkapkan piihaknya sudah membuka penjaringan atau pendaftaran bakal calon (balon) kades sejak 14-22 Januari 2023 lalu.
Hasil penjaringan tersebut ada tiga nama yang resmi mendaftar sebagai balon kades yaitu Maryadi (petahana atau incummbent), Sudirman (mantan kades) dan Yogi Nugroho Dirgantara (Putra Ruseno mantan kades dan tokoh masyarakat setempat).
Berdasarkan Perbup Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diketahui merupakan pengejawantahan atau dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sebagaimana kita ketahui Perda tersebut juga telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Pemberhentian Kepala Desa.

PPS Pilkades Desa Jamburejo Terima Laporan Dugaan Politik Uang
Sekilas tenang dan tak beriak suasana menjelang Pilkades di Desa Jamburejo ternyata jika dicermati mulai menunjukkan dinamikanya.
Terbukti pada Senin, 30/1/2023, pukul 09.30.WIB, datang warga Dusun 6 (enam) Desa Jamburejo bernama Kailani didampingi kerabatnya ke sekretariat PPS Pilkades melaporkan dugaan pelanggaran berupa politik uang (money politic).
Tanpa ragu secara lugas Kailani menyebutkan dugaan pelanggaran politik uang tersebut dilakukan oleh Balon Kades petahana yaitu Maryadi
Diceritakan Kailani, kronologis kejadian pemberian uang politik tersebut pada Kamis malam, 26/1/2023 sekira pukul 22.30 WIB di kediaman Darimin merupakan warga Dusun 6 (enam) Desa Jamburejo Kecamatan Sumber Harta.
Menurut Kailani pula, yang memberikan uang politik itu orang bernama Basuki, konon kisahnya Basuki menerima titipan uang sogok politik itu dari kakak kandungnya bernama Badir. Belakangan informasi di lapangan menyebutkan sosok Badir merupakan orang kepercayaan Balon Kades petahana yaitu Maryadi.
“Darimin menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari Balon Kades Maryadi”, kata Kailani yang didampingi kerabatnya Ahmad Azhari.
Bersamaan itu Kailani membawa barang bukti (BB) berupa amplop putih berukuran sedang (red: tidak besar juga tidak teramat kecil) yang di dalam amplop tersebut diduga uang kertas.
Terbungkus dalam empat buah amplop masing-masing tertulis untuk Supri dan Sumi (pasutri), Darimin dan Suyatmi (ayah dan anak) kesemuanya warga Dusun 6 (enam) Desa Jamburejo.
“Kami belum tahu berapa jumlahnya. Karena kami tak membuka amplop apalagi menghitungnya”, timpal Kailani dengan nada suara meninggi.
Ditambahkan Ahmad Azhari sebagai pihak pelapor ia mendesak panitia Pilkades Desa Jamburejo untuk menindaklanjuti laporan pihaknya.
“Secepatnya untuk ditindaklanjuti dan diklarifikasi laporan kami ini. Sebab secara fakta terbukti. Pemberi, penerima, tempat kejadian maupun barang buktinya ada. Meskipun belum masuk masa kampanye tetapi saat ini sudah memasuki tahapan proses Pilkades”, tegas Azhar.
Menanggapi laporan tersebut Wakil Ketua PPS Pilkades Desa Jamburejo, Ali Kasim didampingi Sekretaris Desa dalam hal ini kapasitanya sebagai Sekretaris PPS Pilkades, Rujito, SPd.I, menerima laporan dan akan menindaklanjutinya.
“Laporan kami terima, namun saat ini tahapan kerja PPS Pilkades sedang melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan Balon Kades. Untuk laporan ini akan kami bicarakan lebih detail dengan semua pihak terkait termasuk pembina kami yaitu Panitia Pilkades tingkat kecamatan”, papar Kasim turut diamini rekan sejawatnya Rujito.
Sementara berdasarkan isi Perbup Nomor 4 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa secara tegas aturan tentang diskualifikasi itu bisa terjadi jika melakukan kericuhan oleh para pendukung di saat kampanye.
Kendati demikian jika mau ditelaah lebih dalam isi Perbup Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 36 ayat (3) mengenai persyaratan bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b seorang Balon Kades harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan huruf c menyatakan Balon Kades harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti takwa yaitu 1) terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya; 2) keinsafan diri yang diikuti dengan kepatuhan dan ketaatan dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya; 3) kesalehan hidup.
Maka dengan demikian jika terbukti melakukan praktik suap atau money politik maka tergolong melanggar norma termasuk melanggar ketentuan Perbup Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Teks : Rehan Akil
Editor : Sarono PS