Bawaslu Telusuri Kemungkinan Dugaan Mahar Politik di Pilkada Sumsel

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel ikut melakukan penelitian berkas calon kepala daerah (cakada) yang telah mendaftar di KPU pada Pilkada serentak 9 kabupaten/kota plus Pilgub Sumsel. Termasuk menelusuri kemungkinan dugaan mahar politik yang diminta atau diserahkan kepada partai politik pengusung.

“Apa yang terjadi di Jatim (mahar politik) bisa saja juga terjadi di Sumsel, semua serba mungkin. Kita teliti, jika ada temuan pasti langsung kita tindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi SE MSi kepada wartawan, Minggu (14/1).

Diketahui, Pilgub Sumsel terdapat empat pasangan calon, yakni Ishak mekki-Yudha Mahyudin diusung Demokrat, PPP dan PBB. Lalu, Herman Deru-Mawardi Yahya (Nasdem, PAN dan Hanura), Dodi Reza Alex-Giri Ramanda (Golkar, PDIP dan PKB) dan Aswari-Irwansyah (Gerindra-PKS). Sesuai tahapan penyelenggara Pemilu melakukan penelitian berkas persyarakat calon kepala daerah sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada, 12 Februari nanti. “Mahar politik dilarang, aturannya jelas dalam UU. Tapi mahar politik ini sesuatu yang berasa dan berbau tapi tidak terlihat, sulit kita membuktikannya,” ungkapnya.

Junaidi menegaskan, meskipun Mahar Politik ini sulit dibuktikan, tapi ia tetap melakukan penelitian, termasuk meminta laporan aktif masyarakat jika menemukan dan mendapatkan informasi bisa dilaporkan kepada pengawas sesuai dengan tingkatan. “Bagi kami pengawas sepanjang ada laporan yang memiliki alat bukti cukup kita akan proses,” tegasnya kemudian.

Soal mahar politik ini menjadi ramai setelah La Nyalla Mahmud Mattalitti batal maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 dan menyebut diminta uang sebesar Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Kabar inipun langsung dibantah oleh Partai Gerindra. “Engga ada itu, kami paham aturan engga ada mahar-maharan,” tukas politisi Gerindra Ahmad Riza Patria.

Editor: Sarono PS

Sumber: Detiksumsel