SWARNANEWS.CO.ID MUSI RAWAS |Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Musirawas memerpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Karena sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran calon anggota PPS, yaitu 25 Oktober 2017, masih ada beberapa desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota minimal anggota PPS.
Dimana, setiap desa minimal anggota PPS sebanyak tiga orang.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Musirawas, Dasril Ismail menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran bagi anggota PPS ini sampai dengan 30 Oktober 2017.
“Masa pendaftaran PPS dimulai tanggal 19 sampai 25 Oktober 2017. Namun, sampai habis masa pendaftaran, masih ada beberapa desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota minimal tiga orang per desa. Maka, sesuai peraturan yang ada, masa pendaftaran PPS diperpanjang sampai 30 Oktober 2017, khusus bagi desa yang belum memenuhi kuota minimal tersebut,” ungkap Dasril Ismail, kepada Sripoku.com, Kamis (26/10/2017).
Dijelaskan, jumlah desa yang belum memenuhi kuota minimal pendaftaran PPS sebanyak 23 desa dari 199 desa di Kabupaten Musirawas. Antara lain Desa Napal Melintang dan Desa Lubukngin Kecamatan Selangit. Kemudian Desa B Srikaton dan F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo.Lalu Desa Kota Baru, Pelawe dan Raksa Budi Kecamatan BTS Ulu. Desa Ciptodadi, Sukowarno dan Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya.Selanjutnya Desa Kertosono dan Sukowono Kecamayan Jayaloka.
Lalu Desa Kebur Jaya Kecamatan TPK dan Desa Durian Remuk, Desa Mana Resmi dan Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti.
Selanjutnya Desa Lubuk Muda, Petran Jaya dan Desa Tugu Sempurna Kecamatan Muara Kelingi.
Dan Desa Bumi Makmur Jaya, Mukti Karya, Sindang Laya dan Desa Tri Anggun Jaya di Kecamatan Muara Lakitan.
Dari 23 desa yang jumlah pendaftarnya tidak memenuhi kuota tersebut, ada yang pendaftar hanya satu orang atau dua orang saja.
Bahkan ada desa yang satu pun tak ada warganya yang mendaftar untuk menjadi anggota PPS.
“Jumlah keseluruhan PPS yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur Sumsel 2018, sebanyak 597 orang. Rinciannya, masing-masing desa jumlah PPS sebanyak tiga orang, dikalikan jumlah desa di Musirawas sebanyak 199 desa dan kelurahan,” kata Dasril Ismail.
Terkait banyaknya desa yang minim pendaftar calon PPS ini menurut Dasril Ismail, bukan karena kurang sosialisasi.
Bahkan sebelum masa pendaftaran dibuka, pihak KPU setempat sudah mengumunkannya ke publik. Dan kordinasi secara langsung dilakukan dengan pihak kecamatan dan desa.
“Sebelum ini kita juga sudah upaya hubungi camat, supaya mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan rekruitmen anggota adhoc PPS. Sebagian malah kordinasi langsung dengan kades, baik melalui telepon maupun medsos,” katanya.
Ditambahkan, jika sampai dengan akhir masa perpanjangan pendaftaran, yaitu 30 Oktober 2017 masih saja ada desa yang jumlah pendaftar PPS tak memenuhi kuota, maka pihaknya akan berkordinasi dengan kades untuk mengisi kekosongan anggota PPS yang ada.
Sebab, dalam peraturan KPU menyebutkan bahwa, KPU kabupaten dan kota dapat mengangkat anggota PPS dan KPU kabupaten/kota dapat berkordinasi dengan kalangan organisasi atau lembaga kemasyarakatan atau lembaga profesi, untuk mengisi posisi anggota PPS. “Prosesnya kita jalani terus sesuai tahapan dan aturan yang ada,” ujarnya.
Editor: Sarono PS
Sumber: Sripo.com