Beda Syekh Yusuf al-Qaradhawi, Mesir, dan Saudi Soal Natal

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA | Kasus boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal bagi umat Nasrani, tak hanya mengundang polemik di Tanah Air. Di sejumlah negara, topik ini menggelinding menjadi bola panas. Tidak sekadar di kalangan para akademisi dan cendekiawan Muslim. 

Di Mesir misalnya, polemik boleh atau tidaknya natal dijadikan sebagai komoditas partai politik. Partai Keaslian Salafi (al-Ashalah as-Salafi) menolak ucapan natal.

Beberapa hari menjelang Natal 2012, Ketua Pimpinan Partai yang mengusung ideologi salafi itu, Adil Abdul Maqshud, menegaskan tak akan pernah menghaturkan ucapan Natal bagi umat Nasrani yang membudakkan diri kepada Barat. “Mereka anggap kita agresor dan penjajah untuk menjilat ke Barat,”katanya.

Pernyataan ini memicu reaksi keras dari lembaga fatwa tertinggi di Negeri Piramida tersebut, Dar al-Ifta’. Mufti Mesir sekaligus pimpinan Dar al-Ifta’, Syekh Ali Jum’ah, mengatakan bahwa ucapan Natal boleh ditujukan kepada kaum Nasrani. 

Ucapan tersebut merupakan bentuk interaksi sosial dan hadiah. Perlakuan baik terhadap sesama itu sangat ditekankan dalam Alquran seperti yang tertuang di surah al-Baqarah ayat 83, an-Nahal 90, dan al-Mumtahanah ayat 8. Namun, ia memberikan catatan agar berhati-hati dalam pemberian selamat tersebut tetap dalam koridor dan tidak keluar dari akidah Islam. 

Dalam konteks interaksi tersebut, Rasulullah SAW juga kerap menerima dan memberi hadiah kepada non-Muslim. Seperti disebutkan di riwayat Ahmad dan Turmidzi. Karena itu, Syekh as-Sarkhasi dalam Syarh as-Siyar al-Kabir, memberi hadiah untuk non-Muslim termasuk pekerti yang mulia.

Dua pekan sebelumnya, Syekh Yusuf al-Qaradhawi menegaskan pula tentang hukum diperbolehkannya ucapan natal. Ini termasuk perbuatan baik kepada sesama. Dengan catatan, mereka tidak sedang memerangi Muslim. 

Ucapan itu boleh ditempuh, apalagi jika ada hubungan emosional dengan mereka seperti kerabat, tetangga, rekan bisnis, atau teman di sekolah. Berdalih situasi dan kondisi kini telah berubah serta mengacu pada fikih kemudahan, maka ia memutuskan bersebarangan dengan pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim. 

Selain nama di atas, pada dekade sebelumnya, para pemuka Islam di Mesir telah mengambil sikap terlebih dahulu. Ada almarhum Grand Syekh al-Azhar Prof Muhammad Sayyid Thanthawi dan mantan menteri wakaf, Prof Mahmud Hamdi Zaqzuq.

Komisi Fatwa Lembaga Urusan Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab, memutuskan hukum ucapan natal boleh. Alasannya masih sama, bahwa ini adalah bentuk interaksi sosial antarsesama. Ini seperti ditegaskan surah al-Mumtahanah ayat 8. Menurut lembaga ini, tak sepenuhnya Mazhab Hanbali yang menjadi rujukan sejumlah kalangan mengharamkan ucapan natal.

Bahkan, salah satu riwayat dari Ahmad menyatakan hukumnya mutlak boleh. Ini seperti ditegaskan oleh Syekh Ibn Abdus seperti dinukilkan di kitab al-Inshaf karangan Imam al-Mardawi. Ada pula riwayat dari Ahmad yang menyatakan haram, ada juga makruh, dan riwayat lainnya menyebut boleh ketika ada maslahat. 

Ketetapan ini juga merujuk hasil kajian dari Lembaga Kajian dan Fatwa Eropa. Sekalipun, dalam lembaga Kajian dan Fatwa Eropa muncul faksi ketidaksepakatan seperti yang ditunjukkan oleh salah satu anggota mereka yaitu Prof Muhammad Fuad al-Bazari.  

Pakar fikih terkemuka Prof Musthafa az-Zurqa, mengatakan ucapan selamat tersebut adalah bagian dari basa-basi dan interaksi sosial yang baik. Islam tidak melarang ucapan semacam ini. Apalagi, Isa dalam akidah Islam termasuk rasul yang dihormati. 

Menurutnya, siapa yang menyangka bahwa ini akan merusak akidah, ia telah salah besar. Basa-basi ini tak berkaitan dengan akidah. Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Ini  bukan soal akidah si Yahudi, tapi soal sakralitas kematian.

Polemik serupa mencuat pula di Arab Saudi. Komite Tetap Kajian dan Fatwa negara setempat berpendapat, hukum ucapan natal haram. Apalagi hukum mengikuti prosesi ibadahnya. Sangat diharamkan. 

Mereka mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibn Qayyim. Menurut Ibnu Taimiyyah, tindakan apapun yang menyerupai dan membuat senang hati Nasrani, termasuk perbuatan batil. Ini seperti yang ia tulis di Iqtidha as-Shirath al-Mustaqim.

Di kitab Ahkam ahl adz-Dizmmah, Ibn Qayyim mengatakan ucapan terhadap ritual kekufuran haram hukumnya. Seperti ucapan selamat atas hari raya dan puasa mereka. Sekalipun, pelakunya terhindar dari penyimpangan akidah, tetap saja ucapannya dihukumi haram. Ada beberapa dalil Alquran yaitu surah az-Zumar ayat 7 dan Ali Imran ayat 85. 

Pendapat yang sama juga disuarakan oleh Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Sebagian ulama tak sepakat dengan opsi ini secara penuh. Di antaranya ialah Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu as-Syekh. Ia termasuk salah satu mufti Arab Saudi. Ia membolehkan para pelajar Arab Saudi yang studi di luar negeri menghadiri prosesi Natal. Dengan syarat-syarat tertentu. Kendatipun ia sepakat ucapan natal tetap haram hukumnya.  

Editor :Sarono PS

Sumber: Republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 komentar