Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Agar Tidak Terjadi Data Ganda, Cukup Isi Formulir

SWARNANEWS.CO.ID, Banyuasin | Bagi warga Banyuasin yang hendak mengurus surat pindah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin cukup datang ke kantor lurah/Kades dan kantor Camat asal, Selasa (13/2/2018).

Dikatakan, Drs Bambang, Plt Kadiscapil Banyuasin, acap kali, masyarakat yang akan pindah sering kebingungan mengurus data kependudukannya karena sudah ada KTP-elektronik di tempat asal.

Untuk menghindari data ganda, lanjut Bambang ini yang harus dilakukan warga.

1. Warga yang akan pindah terlebih dahulu menarik data kependudukannya ke kantor Lurah/Desa setempat

2. Mengisi formulir pengantar dari Kantor Lurah asal.

3. Formulir pengantar dibawa ke kantor Camat

4. Camat akan mengeluarkan surat pindah dan surat keterangan memang penduduk setempat

5. Barulah surat pindah itu dibawa ke Disdukcapil untuk pencabutan data kependudukan.

6. Warga yang hendak pindah tidak perlu rekam ulang karena data kependudukan yang lama bisa digunakan di tempat yang baru.

” Nah, kami Disdukcapil akan menarik data kependudukan dan mengeluarkan surat untuk disampaikan ke Disdukcapil tujuan pindah, jadi warga tetap menggunakan NIK lama dan tidak terjadi data ganda,” jelas Bambang.

editor : Sarono ps

sumber : tribunsumsel.com