Berapa Gaji Anies-Sandi Saat Resmi Pimpin DKI Nanti?

Swarnanews.co.id  |Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober nanti. Mereka akan mendapat sejumlah fasilitas dan tentunya gaji. Lalu, berapa gaji seorang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI?

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) M Mawardi mengatakan, Anies akan mendapat gaji gubernur sebesar Rp 3 juta.

“Gaji gubernur Rp 3 juta sesuai Dirjen Anggaran Depkeu, Wagub Rp 2,4 juta. Tunjangan gubernur Rp 5,4 juta dan Wagub Rp 4,3 juta,” ujar Mawardi kepada wartawan, Jumat (13/10/2017).

Namun, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan operasional atau Biaya Penunjang Operasional. Tunjangan operasional itu berkisar Rp 4 miliar -4,5 miliar setiap bulan.

Angka fantastis itu didapatkan berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 dengan perhitungan 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yakni Rp 35 triliun.

“Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000, yakni 0,12-0,15 dari PAD. Gubernur (sebelumnya) sekitar Rp 4 miliar,” kata Mawardi.

BPO itu untuk gubernur dan wakilnya. Pembagian tergantung kesepakatan mereka.

Adapun Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur, “Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah ayat F di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Editor: Sarono PS

Sumber: Liputan 6.com