SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Berkas pendaftaran bakal calon perseorangan Pilkada Palembang, Chairilsyah-Muallimin (Cha-Imin) ditolak KPU Palembang. Alasannya, selain berkas pendaftaran tidak lengkap, KPU telah menunggu hingga batas waktu akhir pendaftaran hingga pukul 00.00. “Iya ditolak, ada beberapa dokumen persyaratan tidak lengkap, kita kembalikan buat perbaikan dan kita tunggu hingga batas waktu akhir,” kata Komisoner KPU Palembang, Divisi Teknis, Firamon Syakti kepada wartawan, Kamis pagi (11/1).
Dikatakan, dengan demikian hanya empat pasangan calon walikota dan wakil walikota yang berhak mengikuti proses selanjutnya. Yakni, incumbent Harnojoyo-Fitrianti, Sarimuda-Rozak, Akbar Alfaro-Hernoe dan Mularis Djahri-Syaidina Ali. “Hari ini psikotes dan narkoba, besok tes kesehatan oleh lembaga yang ditunjuk, KPU Palembang hanya mendampingi,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Panwaslu Palembang, Divisi Pencegahan dan Antar Lembaga Dadang Apriyanto membenarkan jika terjadi penolakan pendaftaran. Ia melihat dan mengetahui proses tersebut tapi sebagai Panwaslu siap menerim laporan. “Kita tidak bisa intervensi, kalau merasa ada pelanggaran laporkan, kami pun melihat jika ada pelanggaran menjadi temuan,” pungkasnya.
Editor: Sarono PS
Sumber: Detiksumsel