BKD PALI Berpesan Cuma 1 Hari Cuti Kerja Tahun Baru

SWARNANEWS.CO.ID, PALI | Pemerintah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) PALI, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) taati peraturan kerja mejelang libur akhir tahun cuman 1 hari, Kamis (26/12/19).

Plt Kepala Dinas BKPSDM PALI, Alfian Herdi mengatakan untuk libur hanya satu hari saja, pada tanggal 01 januari 2020.

“Sedangkan tanggal 2 januari dan seterusnya masuk seperti biasanya, bagi ASN dan TKS akan dikenakan sangsi tegas, serta akan dilaporkan ke Bupati Pali secara langsung, untuk pengajuan pemecatan,” ucapnya.

Lanjutnya BKPSDM akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Satpol PP, melakukan sidak ke seluruh kantor dinas, mengecek secara langsung setelah libur tahun baru.

“Saya berharap seluruh ASN dan TKS, agar bisa mentaati peraturan pemerintah kabupaten Pali, sebab Bupati Pali ingin seluruh pegawai displin, dan tidak molor pada saat liburan,” harapnya.

Teks : Sangkut
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *