SWARNANEWS.CO.ID | Sesuai amanat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2012 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, BPH Migas ditugaskan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi di seluruh wilayah Indonesia.
Sejalan dengan Permen ESDM No 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Penugasan secara Nasional, BPH Migas memiliki 5 tugas yaitu :
1. MenetapkanBadanUsaha(BU)
2. MenetapkanKuotaBBM
3. MelakukanVerifikasikepadaBU
4. MelakukanPengawasankepadaBU
5. MemberikansanksikepadaBU
Pada intinya Peraturan Menteri ini mengamanatkan agar Badan Usaha yang menyalurkan BBM segera mendirikan penyalur di lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium).
Terdapat 2 Lembaga Penyalur milik PT Pertamina (Persero) yang diresmikan oleh Kepala BPH Migas pada hari ini :
1 SPBU di Sei Menggaris Provinsi Kalimantan Utara o SPBU Kompak
-Supply Point : TBBM Tarakan
-Jarak dari TBBM +- 150 mil laut dan +- 20 Km menggunakan jalur dara
-Kapasitas:3x30KL
-Harga Jual : Rp. 6450/liter untuk Premiun dan Rp. 5150/liter untuk Solar
-Konsumen : Transportasi darat, perkebunan dan pertanian
1 SPBU di Kab. Luwuk Banggai Provinis Sulawesi TengahSPBU Kompak
-Supply Point : TBBM Luwuk
-Jarak dari TBBM +- 50 mil laut dan +- 45 Km menggunakan jalur darat
-Kapasitas : 20 KL untuk Jenis BBM Premium dan 20 KL untuk jenis BBM Solar
-Harga Jual : Rp. 6450/liter untuk Premiun dan Rp. 5150/liter untuk Solar
-Konsumen : Nelayan, transportasi laut antar pulau.
Pemerintah mentargetkan BBM 1 Harga untuk Tahun 2018 sebanyak 73 titik di seluruh Indonesia dengan perincian sebagai berikut:
- PT Pertamina (Persero) sebanyak 67 titik
- PT AKR Corporindo Tbk. sebanyak 6 Titik
73 Penyalur BBM Satu Harga direncanakan terbangun tahun 2018 ini serta pada tahun 2019, sebanyak 29 Penyalur BBM Satu harga PT. Pertamina (Persero) dan 1 Penyalur BBM Satu Harga PT. AKR Corporindo direncanakan akan dibangun. Jadi secara nasional, akan dibangun 160 Penyalur BBM Satu Harga sampai dengan tahun 2019, dimana sampai hari ini termasuk Sei Menggaris dan Luwuk Banggai, total sudah 59 Penyalur yang telah beroperasi dan telah mendistribusikan BBM Satu Harga kepada masyarakat di daerah 3T.. Di Provinsi Kalimantan Utara sendiri, selain di Sei Menggaris ini, Penyalur BBM Satu Harga juga telah beroperasi di Desa Long Nawang Krayan, Kabupaten Nunukan dan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.
Dan pada tahun2018 ini, direncanakan akan dibangun juga di Kecamatan Lumbis dan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan serta di Kecamatan Sungai Boh dan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau oleh PT Pertamina (Persero). Sehingga sampai tahun 2019, direncanakan total 7 Penyalur BBM satu harga akan beroperasi di Provinsi Kalimantan Utara.
BPH Migas menginstruksikan PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk. tidak hanya menjaga agar harga BBM Satu harga (Solar dan Premium) tetap sesuai tetapi harus menjamin ketersediaan dan menjamin distribusi BBM tersebut sehingga tepat sasaran dan tepat peruntukkan untuk masyarakat Indonesia, karena sesuai dengan tujuan dari Program BBM Satu Harga ini, yaitu menciptakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, khususnya keadilan dibidang energi (BBM).
editor : Sarono ps
sumber : bphmigas.go.id