BPH Migas Ultimatum Pertamina MOR II, Perbaiki Distribusi dan Penyediaan Premium

SWARNANEWS.CO.ID |Ditemukannya kelangkaan premium di sebagian  besar SPBU di Palembang, saat BPH Migas melakukan sidak. Membuat BPH Migas RI  sigap mengambil langkah-langkah  untuk mengatasi kelangkaan premium tersebut.

Komite BPH Migas, Ir H Ahmad Rizal, MH, FCBArb dengan tim,  Jumat (20/10) melakukan pertemuan dengan Pertamina  Marketing Operational Regional (MOR) II Sumbagselsebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memasarkan BBM (Bahan Bakar Minyak).

Pada pertemuan tersebut pihak MOR II Sumbagsel  dihadiri oleh  General Manager,  Erwin Hiswanto, Manager Retail Putut, dan Jefri. Pihak MOR II mengakui siap untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan terkait kelangkaan premium.

Terutama mengenai pasokan BBM jenis premium yang berdasarkan temuan BPH Migas, BBM bersubsidi ini terbilang sangat langka dan sulit untuk didapatkan masyarakat sebagai konsumen.

“Pada prinsipnya kita memenuhi apa yang menjadi tuntutan BPH Migas. Namun tentunya, kami di daerah hanya sebagai unit dan akan dikoordinasikan ke Pertamina Pusat,” ujar Siti Rachmi Indahsari selaku Communication & Relations Pertamina MOR II Sumbagsel.

Wanita paruh baya ini menambahkan  mengenai pasokan dan suplai premium ke masyarakat sebagai konsumen, sejauh ini realisasinya sudah sesuai. Terlebih lagi pada tahun 2016 dan juga tahun 2017 yang angkanya tidak jauh berbeda.

“Saya tidak bisa menyebutkan angkanya, karena harus dilakukan pengecekan di lapangan. Pada intinya kami setujui apa yang menjadi temuan BPH Migas di lapangan,” ujarnya.

Ditanyai mengenai apa penyebab BBM jenis premium langka di pasaran, Siti Rachmi mengklaim Pertamina MOR II Sumbagsel  sama sekali  tidak melakukan pengurangan dalam menyuplai BBM jenis premium ke setiap SPBU.

“Untuk akhir tahun ini intinya kita akan evaluasi semuanya. Sebenarnya tidak ada pengurangan, di beberapa titik masih ada (premium). Sekitar 80 persen SPBU masih ada menjual premium. Intinya masyarakat tenang saja,” ujar Siti yang tidak bisa menyebutkan titik mana saja yang masih menjual BBM jenis premium.

Sementera itu anggota Komite Pengawasan BPH Migas,  Ahmad Rizal didampingi Kasubdit Pengawasan BPH Migas Putu  Suardana,  mengatakan, memang dari hasil rapat dengan jajaran Pertamina MOR II, BBM jenis premium tidak masuk dalam skala prioritas dalam memasarkan BBM kepada masyarakat.

Pada kenyataannya Pertamina MOR II lebih mengedepankan memasarkan berbagai BBM jenis baru. Sehingga ada SPBU yang tidak lagi menjual BBM jenis premium, karena kurangnya pasokan yang disuplai Pertamina. Padahal sudah kewajiban setiap SPBU untuk menjual BBM yang bersubsidi.

“Kita sudah meminta untuk dilakukan evaluasi dan pihak Pertamina sudah setuju. Bahkan pihak Pertamina akan menambah jumlah pasokan BBM premium yang disuplai ke SPBU. Sehingga SPBU akan menjual kembali premium. Karena sudah kewajiban SPBU untuk menjual BBM yang bersubsidi untuk masyarakat sebagai konsumen. Evaluasi ini akan tetap kita pantau,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut  sesuai dengan Surat Keputusan  (SK)  Penugasan dari BPH Migas, maka pihak Pertamina wajib, Pertama: mendistribusikan   Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Secara Nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.   JBKP untuk kebutuhan masyarakat umum sesuai alokasi volume yang ditugaskan. Kedua: melaksanakan kebijakan pemerintah terkait JBKP.  Ketiga: mencegah atau mengatasi kekurangan pasokan dan atau kelancaran distribusi JBKP serta mengambil langkah untuk mengatasinya  serta melaporkan ke BPH Migas

Kemudian yang keeempat BPH Migas melakukan evaluasi triwulanan terhadap alokasi volume yang telah didistribusikan. Sedangkan yang kelima: berdasarkan hasil evaluasi terhadap badan usaha dapat menyampaikan perubahan alokasi volume kepada BPH Migas. Menurut Ahmad Rizal perlu diketahui JKBD berbeda dengan JBT. Sebab JBT kuotanya karena ada unsure subsidi makanya harus melalui persetujuan DPR.  Sedangkan JBKP alokasi volumenya ditetapkan oleh BPH Migas dan mempertimbangkan realisasi tahun sebelumnya serta usulan pemda.

 

Laporan Sarono PS