SWARNANEWS | PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang dalam waktu dekat akan membuka layanan pembuatan akte di Palembang Square Mal untuk memperluas akses masyarakat ke pelayanan publik.
Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Siti Fauziah di Palembang, Senin, mengatakan dibukanya pelayanan di pusat perbelanjaan itu untuk memenuhi permintaan masyarakat karena sebelumnya sempat juga dilakukan Disdukcapil.
“Pemkot berkeinginan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Akte Kelahiran,” kata dia.
Ia mengatakan selain membuka pelayanan umum di setiap kegiatan gotong-royong yang rutin dilakukan setiap akhir pekan oleh Wali Kota, juga dilakukan di pusat perbelanjaan.
Pelayanan di PS mal direncanakan akan dibuka pada 13 November sampai 24 November di lantai 3.
Pelayanan dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB, dengan tidak hanya melayani pembuatan akte kelahiran saja, melainkan juga perekaman KTP elektronik.
“Masyarakat yang anaknya maupun keluarganya belum memiliki akte kelahiran, ayo manfaatkan kesempatan ini. Silahkan datang dan daftarkan segera agar segera memiliki akte kelahiran,” kata dia.
Adapun syarat-syarat untuk mengurus akte kelahiran yakni kartu keluarga (pada kk nama anak/bayi sudah ada di dalam kk), KTP orang tua, buku nikah/akta nikah, surat keterangan lahir dan ijazah bagi yang sudah ada.
Bahkan persyaratan pembuatan akte kelahiran itu semakin dipermudah dengan tidak perlu lagi menyantumkan bukti lunas PBB.
Kota Palembang telah mencapai target 88,66 persen warganya yang memiliki akte kelahiran atau telah melebihi angka rata-rata nasional.
Editor: Sarono PS
Sumber: Antara