Bupati-DPRD Lahat Bahas Raperda APBD Anggaran Tahun 2022

SWARNANEWS.CO.ID, LAHAT | Bupati Lahat Cik Ujang,SH menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna IV Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2021-2022, dalam rangka membahas Raperda APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2022,  bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat.

Hadir pada Pembukaan Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Lahat, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Lahat, Dandim 0405 Lahat, Kapolres Lahat, Kajari Lahat, para Anggota DPRD, Assisten, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati, Jajaran OPD, Kabag, Camat, Ketua TP PKK Lahat, Ketua GOW  Lahat, Ketua DWP Lahat, Ketua Ikatri beserta Anggota, Ketua Persit dan  beberapa undangan lainnya.

Rapat Paripurna tersebut di buka oleh Pimpinan Sidang Fitrizal Homizi,ST selaku Ketua DPRD Lahat dengan Agenda membahas APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2022.

Bupati Lahat Cik Ujang,SH dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka menciptakan penggelolaan  keuangan  daerah yang baik, pemerintah mengeluarkan peraturan turunan dari undang-undang tersebut diatas dengan menerbitkan peraturan penerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang penggelolaan keuangan daerah.

“Peraturan perundangan tersebut merupakan penganti dari peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang penggelolaan keuangan daerah. Selanjutnya untuk peraturan pelaksanaannya mengunakan peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang itu untuk mengintegraskan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” ujar Cik Ujang.

Dilanjutkannya, Pemerintah Daerah melalui Tim anggaran pemerintah daerah menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022. Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD kabupaten lahat tahun anggaran 2022 yang telah di sepakati bersama antara Bupati Lahat dan Pimpinan DPRD kabupaten lahat pada tanggal 8 November 2021.

“Bupati Lahat melalui Tim anggaran pemerintah daerah telah berupayah semaksimal mungkin menyusun program kerja tahunan pemerintah kabupaten lahat dengan segala pekiraan alokasi pendapatan dan sumber pembelanjaan yang di tuangkan dalam bentuk angka-angka yang tersaji dalam rencana kerja dan anggaran,” pungkas Cik Ujang.

Teks: Jumra

Edior: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *