Bupati OKI Larang Hiburan Malam Tahun Baru

SWARNANEWS.CO.ID, KAYUAGUNG | Malam pergantian tahun baru 2020, Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar SE mengimbau bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, camat, lurah dan kepala desa (kades) yang ada di Bumi Bende Seguguk untuk tidak merayakan malam tahun baru baik berupa hiburan maupun dengan menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet.

Imbauan Bupati OKI ini disampaikan melalui surat edaran Nomor 1108/II/2019. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun 2019 tersebut.

“Kepada seluruh OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Toko Adat, juga diinstruksikan untuk mengingatkan anak-anak muda, para remaja dan masyarakat umum lainnya untuk tidak melakukan yang dimaksud. Dan untuk pergantian tahun baru masehi ini diisi dengan kegiatan sholat Maghrib berjamaah, Yasinan, dzikir, Istighosah dan sholat berjamaah di Masjid atau Mushollah,” tukasnya.

Teks/Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *