SWARNANEWS.CO.ID, LAHAT | memudahkan koordinasi dan komunikasi antara Pemkab Lahat dan seluruh perusahaan tambang, Migas dan Perkebunan, Senin (6/6) Bupati Lahat Cik Ujang,SH melantik forum HRD (Humand Resourc Demand) periode 2022 – 2024 dipendopoan rumah dinas Bupati.
Adanya kepengurusan forum CSR diharap kan kedepan dapat menjadi wadah silaturahmi serta solusi terkait permasalahan yang sering terjadi antara perusahaan dan masyarakat.
Kepala Disnakertrans Mustofa Nelson menyampaikan, pelantikan atau pembentukan forum ini berawal dari hasil pertemuan dengan HRD yang didasari Keputusan Bupati Lahat No.560/87/Kep/Nakertrans/2022 yang tercantum dalam UU Ketenagaan, sehingga mengharap kan adanya pembentukan forum HRD sehingga dapat meningkat silaturahmi sekaligus koordinasi sehingga apapun permasalahan yang menyangkut bidang HRD dan calon karyawan dapat segera dikoordinasikan.
“Untuk jumlah anggota yang dilantik ada sebanyak 45 orang dan diharap kan dapat memberi dampak fositif sesuai dengan Visi Misi pelantikan forum HRD itu sendiri,”ujarnya.
Ahmat Roni selaku Ketua forum HRD mengungkap kan, mereka akan siap melaksanakan visi misi yang diemban bahkan kedepan bersama seluruh anggota yang ada akan siap bersinergi dengan masyarakat khususnya para pelaku usaha.
Untuk pekerja, kedepan akan diusahakan mengutama kan tenaga kerja lokal khususnya didekat domisili perusahaan namun dalam perekrutan ada beberapa ketentuan sehingga tidak semuanya dapat dirangkul.
“Dalam waktu dekat forum HRD akan membentuk Website khusus sehingga seluruh informasi perekrutan tenaga kerja dapat diakses oleh masyarakat khususnya para anak muda yang menjadi pekerjaan,” imbuhnya.
Semwntara itu, Bupati Lahat Cik Ujang,SH menuturkan, dengan dilantiknya forum HRD se kabupaten Lahat diharapkan para pengurus mampu menjadi wadah silaturahmi antara perusahaan, masyarakat dan Pemkab Lahat sehingga keberadaan perusahaan dapat benar-benar dirasakan masyarakat khususnya dampak positif yang ada.
“Pemkab Lahat berharap agar forum HRD dapat menjadi solusi dari setiap permasalahan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan. Perusahaan yang ada harus dapat membantu masyarakat sehingga tenaga kerja lokal harus diutama kan,” pungkasnya.
Teks: Jumra
Editor: Sarono PS