Curi Baterai Tower Telkomsel, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

SWARNANEWS.CO.ID,PAGARALAM | Diawal tahun 2021 Polres Pagaralam kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, bertempt di Mapolres Kota Pagaralam, Senin, (25/01/2021).

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH mengatakan, salah satu pelaku pencurian baterai tower Telkomsel tersebut mencoba melakukan perlawanan kepada anggota Polres Pagaralam, sehinga anggota pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku bernama Junaidi.

Dengan didampingi Wakalpolres Pagaralam Dwi Utomo dan Kapolsek Pagaralam Utara Hamdani, Kapolres mengatakan kejadian bermula pada Kamis (21/01/2021). Tim investigasi yang terdiri dari anggota Sat Reskrim dan Polsek Pagaralam Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Junaidi (40) warga Talang Darat, RT 01/ RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, dan Cun Cun (36) warga Tebat Baru, RT 03, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

“Jadi pada saat diintrogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian baterai tower Telkomsel yang berada di Dusun Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara bersama 5 teman lainya,” ucap Dolly.

Dikatakan Dolly, Setelah mendapat nama-nama pelaku lainnya, anggota langsung melakukan pengembangan.

“Kemudian pada hari Jumat, anggota berhasil menangkap pelaku atas Nama Helen Okter Firmansyah (32) Warga Suban Selangis, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Tengah, beserta barang bukti (BB),” terangnya.

Dolly menuturkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Futura Pick Up dengan nomor polisi BG 9202 WA Warna Hitam dan satu unit sepeda motor honda beat dengan nomor polisi BG 2574 WK serta 22 Baterai Tower Telkomsel merk maxlife warnah putih.

“Namun, pada saat anggota bersama TSK Junaidi melakukan pencarian TSK lain, Junaidi melakukan perlawanan sehinga anggota melakukan tindakan yang terukur terhadap Junaidi. Untuk total kerugian kurang lebih Rp50 juta,” pungkasnya.

Teka : Reri Alfian
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *