Dewan Muratara Pertanyakan Pelantikan Eselon II

SWARNANEWS.CO.ID, MUARARUPIT |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Pertanyakan Pelantikan pejabat esselon II yang diduga sesuai tahapan Undang-undang No. 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Amri Sudaryono  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara, menurutnya Pejabat Pengawas Kepegawaian melakukan pelanggaran dengan melantik Pejabat eselon II tanpa melakukan assesemen atau uji kompetensi sebagaimana diamanahkan dalam UU No.15 tahun 2014 tentang ASN.

“Diduga  pelantikan esselon II yang berlangsung, Selasa (20/3) lalu tidak sesuai dengan aturan yang ada, dimana tanpa melakukan assesemen terlebih dahulu sebagaimana UU No.15 tahun 2014 tentang ASN, begitu juga turunananya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Amri Sudaryono kepada awak media  Rabu (21/3).

Menurutnya, proses assesemen atau uji kompetensi tersebut dilaksanakan secara terbuka, mulai dari  pendaftaran, pelaksanaan hingga hasilnya pun diumumkan.

“Kalau tidak dilakukan melanggar Undang-undang. Kami selaku  pengawasan apabila mendiamkan maka kami ikut melakukan kesalahan, persoalan ini juga akan kami rapat dulu. Sembari menunggu laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muratara,  Sudartoni enggan berkomentar mengenai pelantikan pejabat eselon II, yang berlangsung di Off room lantai II Setda Kabupaten Muratara, Selasa (21/3).

“Aku no comment yo, sebab itu sudah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Jadi silahkanlah menanyakan ke Baperjakat,” sebutnya.

Dan mengenai, aturan pelaksanaan assesemen untuk penempatan pejabat diposisi esselon II, apakah suatu tahapan yang wajib atau tidak, Sudartoni menyarankan menanyakan ke Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara.

“Yo cubo tanyo samo pak Amri,”jawabnya singkat saat diwawancarai melalui telepon.

Sumber:Detiksumsel

Editor: Sarono PS