Dodi Luncurkan Gerakan Muba Wajib Masker Kain

SWARNANEWS.CO.ID, SEKAYU | Pandemi Covid-19 atau virus corona ini terus disiasati Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Muba agar tidak menular ke warga Kabupaten Muba.

Banyak cara yang sudah ditempuh. Diawali rapid test massal hingga memperketat akses di titik-titik perbatasan wilayah Muba.

Dalam waktu dekat Bupati Muba Dr Dodi Reza bersama penjahit di Muba bakal membuat 10 ribu masker berbahan kain yang akan dibagikan gratis kepada masyarakat.

“Kenapa masker kain? Di tengah pandemi Covid-19 ini kita harus melindungi diri dengan masker. Masker kain sangat efektif untuk digunakan warga yang sehat. Sedangkan masker surgical, N95 atau yang selama ini sempat menimbulkan gejolak karena yang sehat juga melakukan kepanikan dengan memborong masker bedah akhirnya saat ini barangnya langka dan harganyapun melambung tinggi, Padahal masker bedah tidak diperuntukkan bagi orang sehat. Masker bedah untuk tenaga medis dan digunakan untuk pasien ODP, PDP, maupun positif Covid-19,” terangnya.

Lanjutnya, masker kain nantinya dianjurkan untuk dipakai saat bepergian di luar rumah oleh orang yang sehat jika mendesak keluar rumah

“Kendati masker kain bisa digunakan untuk mencegah virus corona, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga jarak aman 1 – 2 meter,” terangnya.

Dodi berkeyakinan, dengan gerakan masker Muba nantinya dapat menghambat proses penyebaran dan meminimalisir dari pandemi virus corona

“Bahwasanya kita sering berpendapat jika yang sehat tidak perlu memakai masker, tapi kita yang sehat belum tentu dapat terhindar dari virus covid-19. Sehingga pada saat kita bertemu dengan orang yang daya tahannya menurun berpotensi menyebabkan virus dari tubuh kita masuk ke mereka yang daya tahan tubuhnya lagi menurun dan menjadi penyakit. Jadi yang sehat pun kita imbau memakai masker kain,” ulasnya.

Teks : Ril/Malaka
Editor : Asih

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *